Sabtu, 05 Oktober 2024

Pencopotan Kadis Dukcapil Terkait Pencalonan Diri sebagai Wali Kota Sibolga 2020

Redaksi - Selasa, 14 April 2020 13:37 WIB
394 view
Pencopotan Kadis Dukcapil Terkait Pencalonan Diri sebagai Wali Kota Sibolga 2020
Foto: SIB/Dok
Kepala BKD  Sibolga, Amarullah Gultom
Sibolga (SIB)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sibolga Amarullah Gultom mengatakan, pencopotan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sibolga Ahmad Sulhan Sitompul terkait pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Sibolga 2020.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan saat berpolitik praktis di Pilkada," kata Gultom kepada wartawan di Sibolga, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, BKD sebelumnya sudah berkordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sudah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemberhentian terhadap pejabat yang bersangkutan.

"Termasuk KASN telah menyurati Wali Kota Sibolga untuk memberikan hukuman dan sanksi terhadap ASN yang menyalahi kode etik dalam rangka menjaga netralitas,"kata Gultom.

Sebelumnya diberitakan, pencopotan Kadis Dukcapil Sibolga Ahmad Sulhan Sitompul dinilai tidak memedomani Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, salahsatunya mengharuskan ada SK Kemendagri.

Sulhan Sitompul diberhentikan dari jabatan Kadis Dukcapil berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Sibolga Nomor 821.29 /635 /BKD tertanggal 1 April 2020 dan menunjuk Amarullah Gultom yang juga menjabat Kepala BKD Sibolga sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Untuk diketahui, Ahmad Sulhan Sitompul merupakan bakal calon (balon) Wali Kota Sibolga pada Pilkada 2020 berpasangan dengan Balon Wakil Wali Kota Sibolga 2020 Edward Siahaan dari jalur perseorangan. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru