Senin, 14 Oktober 2024
Gugus Tugas Labuhanbatu :

Alm Ibnu Nasril Dalimunte Negatif Covid-19

Redaksi - Selasa, 28 April 2020 21:19 WIB
447 view
Alm Ibnu Nasril Dalimunte Negatif Covid-19
Rajid Yuliawan
Rantauprapat (SIB)
Rajid Yuliawan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mencabut status pasien dalam pengawasan (PDP) pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) terhadap almarhum Ibnu Nasril Dalimunte (23), warga Jalan Padi Rantauprapat, terhitung sejak 27 April 2020.

Pencabutan status PDP nomor 02 atas nama Ibnu Nasril, tertuang dalam surat Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Rahmat Hasibuan SKM, tanggal 27 April 2020.

Pencabutan status PDP bernomor 02 itu juga disampaikan juru bicara Gugus Tugas, Rajid Yuliawan, kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

"Berdasarkan Surat Keterangan Plh Direktur RSUP H Adam Malik Medan, nomor: UK.01.01/I-1.3/5211/2020 tanggal 23 April 2020, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan PCR PDP 02 atas nama Ibnu Nasril atas spesimen pemeriksaan PCR Covid-19, dinyatakan negatif SARS Cov 2," sebut Rajid.

Rajid yang juga Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu, menyebut ayah, ibu, adik-adik, perawat yang menangani almarhum dan orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan almarhum, dinyatakan negatif Covid-19.

Namun demikian, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Labuhanbatu menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat, di antaranya jangan panik, tetap menjaga kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Banyak minum air putih hangat, jaga daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, jangan keluar rumah jika tidak perlu (stay at home).

Jika terpaksa keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) minimal 2 meter. Selalu pakai masker, sering cuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau gunakan hand sanitizer serta mandi dan ganti pakaian setelah kembali kerumah.

Selain itu, Rajid mengimbau bagi warga yang baru kembali dari daerah terjangkit, harap melaporkan diri ke aparat desa / kelurahan dan Puskesmas atau rumah sakit dan tetap di rumah (karantina mandiri) selama 14 hari.

"Jika mengalami gejala demam, batuk, pilek dalam 14 hari, segera hubungi Puskesmas atau rumah sakit untuk diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya,PDP Covid-19, Ibnu Nasril sempat dirujuk RSUD Rantauprapat ke RSUP Adam Malik Medan, namun meninggal dunia dalam perjalanan, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 01:30 WIB. Namun almarhum negatif dari Covid-19. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru