Minggu, 08 September 2024

Polsek Purba Tangkap Pemilik Senjata Airsoft Gun Ilegal

Redaksi - Jumat, 15 Mei 2020 13:25 WIB
832 view
Polsek Purba Tangkap Pemilik Senjata Airsoft Gun Ilegal
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Pemilik senjata airsoft gun ilegal berinisial JPS (31) warga Huta Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, diamankan di Polsek Purba beserta barang buktinya, Jumat (15/5/2020). <
Simalungun (SIB)
Polsek Purba menangkap seorang pemilik senjata airsoft gun ilegal berinisial JPS (31) warga Huta Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/5/2020) malam.
"Ya, setelah diamankan dan diperiksa, pelaku JPS benar memiliki senjata replika airsoft gun atau air gun tipe Unit WG 321 hitam kaliber 6 mm secara ilegal," jelas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (15/5/2020).
Dia menerangkan, pelaku ditangkap di Huta Halaotan setelah viral di media sosial Facebook, dan juga atas perintah Kapolres Simalungun melalui WhatsApp.

"Menurut keterangan JPS, senjata tersebut, dimilikinya sejak tahun 2017, yang dibelinya melalui layanan 'black market' di Facebook seharga Rp5 juta. Sistem pembayarannya via transfer. Tujuannya, untuk menjaga tanaman di ladang dari gangguan hewan," katanya.

Selain kepemilikan senjata ilegal, sambung Lukman, dia juga pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada tahun 2016, dan ditangkap Polsek Purba. Setelah disidang, ia menjalani vonis hukuman selama 4 bulan penjara di LP Pematangsiantar.

"Jadi, untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti 1 pucuk senjata replika airsoft gun bersama kotaknya, 1 lembar kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club yang masa berlakunya sudah habis, peluru mimis warna kuning sebanyak 30 butir dan 1 tabung gas CO2 diamankan di Polsek Purba," urainya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru