Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

2 Pemuda Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2020 13:01 WIB
722 view
2 Pemuda Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka W (20) dan D (22) saat diamankan petugas di Polsek Firdaus sembari menunjukkan barang bukti sabu, Jumat (2/10/2020) dinihari. 
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Firdaus membekuk dua orang pemuda berinisial W (20) alias Yudi dan D (22) alias Darma saat bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalinsum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di kawasan Dusun VI Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (2/10/2020) dini hari.

Dari kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) di antaranya, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4764 ACP.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Budiadin ketika dikonfirmasi wartawan SIB, Minggu (4/10/2020), mengatakan, penangkapan kedua pria itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut kawasan tempat tinggal mereka kerap dijadikan tempat transaksi sabu dan sudah sangat meresahkan warga.

Usai menerima laporan tersebut, sambung Budiadin, sejumlah personel Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Sihombing langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus dan membawa para tersangka ke Mako untuk diproses.

"Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria tak dikenal yang tinggal di Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai," ujarnya.

Kemudian, lanjut Budiadin, tim kembali mencari keberadaan orang tersebut di wilayah Desa Pon, namun tidak menemukannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pria yang tinggal di Kecamatan Tanjungberingin itu beserta BB sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"W dan D akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolsek. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru