Minggu, 08 September 2024

30 ASN Ikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Redaksi - Selasa, 20 Oktober 2020 22:20 WIB
498 view
30 ASN Ikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Foto Dok/Humas Kominfo
Sebanyak 30 ASN berbagai terdiri dari S1 27 orang, Diploma 2 orang dan SLTA 1 orang sedang mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat, Selasa (20/10/2020).
Kisaran (SIB)
Sebanyak 30 ASN di lingkungan Pemkab Asahan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (20/10/2020). Pada kegiatan tersebut Pemkab Asahan bekerjasama dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin menyampaikan, bahwa peserta mengikuti ujian tersebut terdiri dari PNS dengan ijazah S1 sebanyak 27 orang, Diploma III 2 orang dan Ijazah SLTA 1 orang.

Sementara itu, Plh Bupati Asahan diwakili Asisten III Khaidir Afrin mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara No 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah disebutkan bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c).

Ia juga mengatakan, bahwa PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, Diploma I, Ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau Diploma II, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh.

Selain itu, katanya, PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c).

"Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh. Sekurang kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Ujian kenaikan pangkat ini sepenuhnya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan menerapkan jaga jarak dan memakai masker," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru