Sabtu, 21 September 2024

Belum Kantongi Ijin, Bangunan di Rest Area Tol Medan-Tebingtinggi Dinilai Langgar Perda

Redaksi - Senin, 11 Januari 2021 21:06 WIB
840 view
Belum Kantongi Ijin, Bangunan di Rest Area Tol Medan-Tebingtinggi Dinilai Langgar Perda
Dok/Obe
Tanpa SIMB : Deretan  kios di lokasi rest area jalur tol  Tebingtinggi-Medan di Kecamatan Teluk Mengkudu, yang sampai selesai dibangun belum mengantongi ijin dan disebut masih berproses.
Sergai (SIB)
Berdirinya sejumlah bangunan di lokasi rest area tol Medan-Tebingtinggi di Kecamatan Teluk Mengkudu, dinilai melanggar Perda (Peraturan Daerah). Pasalnya, pihak pengelola dalam menjalankan kegiatan pembangunan tidak mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).

"Ironis sekali, sampai proyek di lokasi rest area tersebut selesai sekitar awal Desember 2020 lalu, ijinnya belum juga ada," ungkap Bupati Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Sergai, Benhard Sihotang kepada SIB di Sei Bamban, Senin (11/1/2021).

Padahal, lanjutnya, ketentuan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 26 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. "Sehingga dalam hal ini, ada kesan pengangkangan Perda ," tegasnya.

Sangat disayangkan lagi, ujarnya, selama setahun lebih proyek di lokasi rest area yang di antaranya pembangunan kios ini berjalan tanpa mengantongi ijin, namun Pemkab Sergai baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) dan Satpol PP tidak mengambil sikap untuk menertibkannya.

"Harusnya Dinas perijinan berkoordinasi dengan Pol PP terkait bangunan tanpa ijin ini," kata Benhard.

Sebelumnya, Kadis PMP2TSP Sergai Dingin Saragih saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengaku proyek di lokasi rest area Tol Medan-Tebingtinggi belum ada ijinnya dan masih dalam proses.

Sedang pihak Satpol PP Pemkab Sergai sudah dua kali menyurati pihak JMKT untuk meminta klarifikasi, namun suratnya tidak direspon. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru