Minggu, 08 September 2024

ASN dan Masyarakat Asahan Diimbau Taat Bayar Pajak

Redaksi - Kamis, 04 Maret 2021 19:26 WIB
469 view
ASN dan Masyarakat Asahan Diimbau Taat Bayar Pajak
(Foto : Dok/Kominfo Asahan)
E-FILLING : Tampak Bupati Asahan H Surya, disaksikan Wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar dan Kepala KKP Pratama Kisaran menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filling, Kamis (4/3/2021).
Kisaran (SIB)
Bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, Kamis (4/3/2021).

Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani dalam laporannya mengatakan, tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44%. Untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

Pada kesempatan ini, Anto Sibarani menjelaskan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Bupati Asahan H Surya BSc yang hadir di acara mengatakan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Hal ini untuk mengingatkan sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Lanjut Surya, sekarang pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

“Karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan,” imbaunya.(*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru