Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

2 BUMN Ditunjuk Awasi Ekspor Tambang Mentah

- Sabtu, 18 Januari 2014 19:36 WIB
336 view
2 BUMN Ditunjuk Awasi Ekspor Tambang Mentah
SIB/Int
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Sejak 12 Januari 2014 lalu, pemerintah Indonesia melarang ekspor tambang mentah. Kementerian Perdagangan menunjuk dua BUMN di bidang surveyor untuk mengawasi ekspor tambang mentah.

"Yang menunjuk Kementerian Perdagangan. Surveyornya ada 2 sekarang, yaitu Sucofindo dengan SI (Surveyor Indonesia). Kalau nanti yang memang ada yang lebih memenuhi kualifikasi kita," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (17/01).

Tugas utama dua lembaga ini adalah mengontrol dan memverifikasi tingkat pengolahan dan pemurnian kandungan barang tambang. Bila tidak sesuai dengan ketentuan dari turunan aturan Undang-undang No. 4/2009 yaitu PP No. 1/2014 dan Permen ESDM No. 1/2014, maka ekspor perusahaan tertentu bisa dibatalkan.

Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 4/2014. Isinya adalah mewajibkan para ekspotir barang tambang mendapatkan status eksportir terdaftar (ET). Ini akan digunakan untuk memperjelas status bahwa eksportir tersebut sudah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian dengan batasan tertentu yang sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM.

Kemudian dijelaskan di dalam aturan itu, ada kelompok perusahaan yang baru mencapai tahapan pengolahan atau lebih rendah dan mereka harus mendapatkan rekomendasi untuk dikeluarkan status ET. Sementara untuk volumenya, ekspor perusahaan pengolahan tambang dibatasi dan wajib melakukan verifikasi. Permendag ini sudah keluar 2 Januari 2014 yang lalu, yang berlaku 13 Januari 2014, di mana status ET harus sudah harus ada.

Namun mengingat waktu yang terbatas dalam sosialisasi aturan, maka diberlakukan relaksasi (perpanjangan waktu), di mana status ET bisa dikeluarkan sampai 3 Februari 2014 khusus untuk perusahaan yang sudah melakukan pemurnian. Sedangkan perusahaan pengolahan tetap harus mendapatkan ET pada 13 Januari 2014.

"Jadi memang ketentuan ini, tentu bertujuan untuk mengamankan kepentingan nasional, kepentingan lingkungan hidup, dan kepentingan sumber daya alam dan juga penyelundupan itu yang pertama. Dengan melakukan verifikasi itu tadi, maka izin kita berdasarkan yang sudah diverifikasi, jadi tidak sembarangan saja dia naik kapal terus berangkat. Ada mekanismenya paling tidak kita berharap perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk verifikasi ini sudah mempunyai kualifikasi untuk kepentingan nasional kita," katanya.(dtf/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru