Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

TP4D Kejati Sumut: Terkait Lelang Proyek Pemerintah, TP4D Hanya Memberi Pendampingan

- Sabtu, 06 Agustus 2016 09:49 WIB
704 view
TP4D Kejati Sumut: Terkait Lelang Proyek Pemerintah, TP4D Hanya Memberi Pendampingan
Medan (SIB)- Terkait pelelangan/tender proyek, tidak ada keharusan pihak Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota untuk terlebih dahulu melaporkannya kepada TP4D(Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) sebelum dilakukan pelelangan, dan TP4D tidak berwenang menunda/membatalkan  pelelangan kegiatan proyek Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota tersebut.

"Keberadaan TP4D adalah sebatas pendampingan memberi pendapat pemahaman hukum,ketika pemerintah/BUMN ragu ragu memberikan keputusan terkait permasalahan pelelangan yang berkaitan dengan hukum.Pendampingan itu pun baru dapat diberikan apabila ada permintaan dari pemerintah provinsi dan Kabupaten/kota terkait kegiatan proyek di institusinya. Setelah TP4 memberikan pendampingan  pemahaman hukum, selanjutnya adalah kewenangan pemerintah Provinsi dan Kab/Kota atau SKPD tersebut", tegas Ketua TP4D Kejati Sumut Asintel Kejatisu Nanang Sigit Yuluanto SH MH didampingi Wakil Sekretarisnya Marcos Simaremare SH MH, Senin(1/8),ketika ditanya terkait surat Ketua DPD AABI Sumut tertanggal 27 Juni 2016 dan surat tgl 24 Juni 2016 perihal pengaduan atas hasil lelang Dinas Bina Marga Sumut TA 20016 yang dilakukan Pokja 036 B,Pokja 037 B,Pokja 038 B dan Pokja 039B.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan yang ada, pihak yang berhak minta pendampingan TP4D terkait pelaksanaan lelang proyek pemerintah adalah pihak pemerintah (SKPD atau ULP atau Pokja),serta instansi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD, bukan pihak swasta atau warga peserta lelang.
Posisi TP4D itu sebatas memberikan pendapat pemahaman hukum kalau ada permohonan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengadakan kegiatan lelang proyek,bukan pada posisi menunda apalagi membatalkan lelang.

Dugaan penyimpangan lelang menyangkut persyaratan pelaksanaan lelang, tambah Marcos, itu masih bersifat administrasi yang tidak boleh dikriminalisasi. Upaya yang dilakukan terkait dugaan penyimpangan administrasi itu adalah, upaya administrasi pula seperti menyurati atau sanggahan/keberatan dari pihak yang merasa dirugikan secara administrasi.

Terkait lelang di Dinas PU Sumut, TPD4 Kejatisu Sumut, kata Marcos, sudah menanggapi surat Kadisnya  dengan mengundang Kadis memaparkan permasalahan hukum yang dihadapi terkait lelang tersebut. Namun Kadis belum memaparkan permadalahan hukumnya,sedang tahapan lelang sudah berjalan di Pokja.

"Kewenangan TP4D hanya sebatas pendampingan pemahaman hukum, tidak boleh terlalu jauh mencampuri soal proses lelang itu. Soal lelang adalah masalah administrasi, dan murni kewenangan panitianya atau pemerintah. Kalau ada penyimpangan itu masih penyimpangan administrasi, bukan pidana",kata Marcos. (BR1/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru