Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026
Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Dirut PT Bank Sumut Edie Rizliyanto Sebut Penetapan Pemenang Lelang Wewenang Direksi

- Jumat, 25 November 2016 11:23 WIB
712 view
Dirut PT Bank Sumut Edie Rizliyanto Sebut Penetapan Pemenang Lelang Wewenang Direksi
SIB/Rido Adeward Sitompul
Direktur Utama Bank Sumut, Edie Rizliyanto, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/11).
Medan (SIB) -Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Edie Rizliyanto, menyebut penetapan pemenang lelang merupakan kewenangan direksi. Namun, berdasarkan kebijakan PT Bank Sumut, jika tiga direksi yang menandatangani kontrak tidak ada kata sepakat, maka pelelangan harus ulang.

Hal itu dikatakan Edie saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp21 miliar yang bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 untuk terdakwa  Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11).

"Direksi berwenang menetapkan pemenang lelang. Berdasarkan kebijakan Bank Sumut, jika tidak ada kata sepakat dari tiga direksi, maka pelelangan harus diulang," sebut Edie di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti itu. Edie menjelaskan, dirinya diangkat menjadi Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut pada Januari 2014 serta Februari 2014 baru aktif bertugas.

Menurut Edie, pada Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan temuan dalam proses pengadaan sewa menyewa mobil dinas di Bank Sumut yang tanpa kontrak. Pada April 2014, OJK melakukan eksemiting (rapat internal) dengan pihak Bank Sumut. Di situ, lanjut Edie, OJK menyarankan agar kontrak pengadaan ditandatangani direksi baru.

"Saya tahunya berawal dari temuan OJK pada April 2014. OJK menyarankan agar kontrak diselesaikan," lanjutnya. Diungkapkan Edie, sebelumnya kontrak awalnya hanya ditandatangani terdakwa Yahya. Karena kontrak tidak bisa hanya ditandatangani satu direksi, maka Edie dan Ester Junita Ginting juga turut menandatangani kontrak tersebut.

"Karena sifatnya kolektif kolegial, kami percaya sama direksi yang membidangi pengadaan itu karena sudah menguasainya," ungkapnya. Saat ditanya kenapa penandatanganan kontrak molor berbulan-bulan, Edie mengaku ada  ketidaksepahaman antar direksi. Bahkan, ia mendapat informasi ada usulan jangka waktu kontrak ditambah menjadi 3 tahun. Namun, Edie tidak mengetahui pasti dari mana usulan tersebut.

Pria yang menjabat sebagai Dirut PT Bank Sumut pada tanggal 6 Maret 2015 ini menuturkan, bahwa sumber alokasi anggaran untuk pengadaan sewa menyewa mobil dinas berasal dari pendapatan operasional dan diatur dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Setelah itu, Divisi Umum membuat Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013 sebesar Rp 21 miliar untuk jangka waktu satu tahun.

Mendengar itu, hakim Achmad Sayuti bertanya. "Apakah saksi (Edie) tahu jenis kontrak apa yang Anda tandatangani tanggal 4 April 2014?," tanya hakim. "Tidak tahu pak," jawab Edie seraya menambahkan dirinya tidak mengetahui teknis proses pelaksanaan pengadaan tersebut. Edie menerangkan, bahwa mobil diserahkan CV Surya Pratama ke Bank Sumut pada Februari 2014. Namun, di kontrak, pemakaian jasa mobil berakhir Oktober 2014. "Pembayaran terakhir dilakukan Desember 2014. Seharusnya kontrak habis pada tanggal 31 Oktober 2014. Dalam pelaksanaannya, kami tidak mengetahui di lapangan kapan mobilnya terakhir kontraknya. Direksi yang membidangi yang mengetahuinya," terangnya. Usai mendengar keterangannya, lalu majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuat jadwal memanggil pihak OJK ke persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan Edie.

Dalam persidangan ini, seharusnya Ketua Komisaris PT Bank Sumut, Djaili Azwar dan anggotanya, Rizal Fahlevi Hasibuan juga turut bersaksi. Namun, karena waktu yang sudah larut malam, maka keterangan keduanya akan didengar pada Senin (28/11) mendatang. Begitu juga dengan Ester Junita Ginting selaku Direktur Pemasaran yang berhalangan hadir. "Saksi Ester ada tugas ke Jakarta makanya berhalangan hadir hari ini (Kamis). Ester juga akan dipanggil pada Senin mendatang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa M Jefri Sitindaon yang melaksanakan kegiatan tersebut. Dari awal dia juga yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS). Tetapi, HPS yang dibuat tersebut berdasarkan dari rekanan yakni CV Surya Pratama dan itu disetujui oleh M Yahya dan direksi lainnya.

Padahal, di dalam kontrak sendiri, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya hanya mempunyai kemampuan kurang lebih Rp 12 miliar. Sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp 21 miliar.

Selanjutnya, kontrak satu tahun dirubah oleh M Jefri Sitindaon kemudian disetujui oleh M Yahya dengan durasi kontrak tiga tahun. Dalam kontrak sebenarnya untuk jangka satu tahun, rekanan CV Surya Pratama tidak dapat menyanggupi.

Akhirnya, M Yahya dan M Jefri Sitindaon merubah kontrak dengan jangka tiga tahun tersebut tanpa adanya persetujuan Direksi Bank Sumut, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10,8 miliar. JPU menganggap kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (A15/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru