Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Menegakkan Permenhub, Dishub Medan Akan Razia Angkutan Sewa

- Kamis, 15 Juni 2017 14:42 WIB
597 view
Medan (SIB)- Dinas Perhubungan Kota Medan akan merazia mobil pribadi yang dijadikan sebagai mobil angkutan sewa khusus (ASK) berbasis jaringan (online) jika tidak mematuhi ketentuan Permenhub Nomor 26 tahun 2017. "Kita targetkan setelah Idul Fitri 1438 H kita akan lakukan razia mengingat peraturan Menhub akan berlaku 1 Juli 2017," kata Renward Parapat ATD MT kepada wartawan, Rabu (14/6).

Dikatakan Parapat, Permenhub Nomor 26/2017 merupakan revisi terhadap Permenhub Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sesuai peraturan tersebut kata Parapat, seluruh angkutan berbasis online harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Permenhub Nomor 26/2017 di antaranya STNK kendaraan harus berbadan hukum, tarif atas dan tarif bawah, akses dashboard dan kuota atau jumlah ASK yang diperkenankan.
"Petugas dishub bersama polisi dari Satlantas Polrestabes yang akan melaksanakan razia tersebut," kata Renward.

Sementara Kadis Perhubungan Sumut Anthony Siahaan SE ATD MT yang dihubungi terpisah membenarkan pihaknya akan melaksanakan seluruh ketentuan yang termaktub dalam Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tersebut. "Kita akan laksanakan seluruh ketentuan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang jumlah ASK," jawab Anthony.

Dijelaskan, penentuan tarif atas dan tarif bawah serta  jumlah kuota ASK ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Sumut bersama Organda, akademisi, YLKI dan penyedia angkutan berbasis online beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa kuota ASK di Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro) 3.500 unit. Sedangkan tarif atas dan tarif bawah yang disepakati adalah Rp 5.000 dan Rp 4.000.

Anthony mengakui hingga saat ini baru beberapa perusahaan yang telah mendaftarkan diri sebagai penyedia angkutan berbasis online di Mebidangro tersebut. "Baru beberapa dan kemungkinan nanti akan bertambah lagi," ujarnya.

Kadis juga tidak bersedia mengandai-andai bagaimana metoda yang diterapkan pasca 1 Juli mendatang kepada ASK yang tidak mematuhi ketentuan. Dia hanya meminta kepada seluruh mobil yang menjadi penyedia angkutan berbasis online tersebut untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagaimana diketahui pemberlakuan Permenhub Nomor 26/2017 yang memuat 11 poin yang harus dilaksanakan ASK diterapkan secara bertahap, pertama 1 April hingga 1 Juli 2017. "Kita targetkan seluruh ketentuan itu dapat terlaksana dengan baik," ungkapnya.

Sementara beberapa sopir yang menjadi penyedia angkutan online meragukan data estimasi yang menyebutkan jumlah penyedia ASK yang terdaftar mencapai belasan ribu.

Menurut mereka, jumlah itu tidak berbanding lurus dengan unit mobil yang menjadi ASK. Sebab sekitar 7.000 unit saja yang beroperasi, maka dipastikan jalanan di Kota Medan khususnya akan dipenuhi mobil angkutan sewa berbasis online.

"Kemungkinan yang terdaftar bisa saja. Tapi kalau jumlah unitnya mungkin berkisar lima ribuan, sebab satu mobil biasanya mendaftar di tiga penyedia angkutan berbasis online," pungkasnya. (A12/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru