Jakarta (SIB)
Kuasa hukum Raffi Ahmad tidak bisa menunjukkan surat kuasa dalam sidang gugatan terkait dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok sehingga sidang ditunda. David Tobing selaku penggugat menilai Raffi Ahmad tidak serius menjalani persidangan.
"Ini nggak serius. Apa susahnya buat surat kuasa. Orangnya juga ada di Jakarta, kecuali di luar negeri itu sulit," kata David Tobing usai persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1).
Ia mengatakan membuat surat kuasa sebenarnya mudah. Ia menilai harus pengacara Raffi Ahmad bisa mengirimkan drafnya lewat transportasi online.
"Bikin surat kuasa kan bisa kirim drafnya tandatangan, kirim lagi pakai gojek atau grab. Tapi kita apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun dia belum pegang kuasa," ujarnya.
Untuk itu, David berharap Raffi Ahmad bisa hadir dalam persidangan selanjutnya. Sebab, ia mengatakan dalam proses persidangan ada tahap mediasi.
"Saya berharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silahkan karena saya transparan mewakili publik. Nggak bisa saya diam-diam atau ada deal-dealan lain semua demi kepentingan publik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda. Sebab, kuasa hukum Raffi Ahmad belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1). Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.
"Sidang gugatan perdata dengan bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk antara David Tobing dan Raffi Farid Ahmad dibuka dinyatakan untuk umum," kata Eko Julianto.
Kemudian hakim memeriksa identitas para pihak. Sebagai penggugat, David Tobing hadir di persidangan bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Raffi Ahmad selaku tergugat tidak hadiri langsung, namun diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon.
Namun Jonathan Tampubolon mengaku hanya diberi kuasa secara lisan. Hal itu pun dipermasalahkan oleh pihak penggugat.
"Saya Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon baru dapat kuasa secara lisan. Kami mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa," kata Jonathan.
"Yang hadir kami bisa periksa identitasnya," tanya hakim.
"Saya mohon Yang Mulia, tidak perlu cek identitas kuasa karena ini kuasa lisan. Untuk menghindari ke depannya ada kuasa yang menggantikan lagi. Hanya mau menanyakan kalau menurut kami tergugat dan kuasa tidak hadir menurut kami," kata David di persidangan.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers, Jumat (15/1).
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," kata David.
Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.
Janji Disiplin
Raffi Ahmad yang sempat disorot karena ikut pesta seusai vaksinasi Covid-19 kini menjalani vaksinasi ke-2. Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, Raffi Ahmad berjanji disiplin menjalankan protokol kesehatan usai divaksin.
"Mungkin dengan adanya kejadian sebelumnya, tentunya pasti membawa manfaat untuk semua pihak termasuk Mas Raffi Ahmad. Tentunya dengan adanya vaksinasi ke-2, Beliau tentunya menyadari ini dan kita tentunya bicara bagaimana caranya seluruh anggota masyarakat bisa melihat kita semua yang divaksin sebagai contoh untuk berperilaku 3M disiplin dan beliau punya komitmen sangat tinggi untuk melakukan itu," kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1).
Protokol kesehatan 3M ini adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Wiku mengatakan, Raffi Ahmad sempat berdiskusi dengannya usai vaksinasi ke-2 di Istana.
"Dan bekerja sama dengan satgas dan pemerintah agar memastikan protokol 3M meskipun sudah divaksin, itu dilaksanakan dengan disiplin dan ketat. Beliau berkomitmen dan bicara juga dengan saya, sehingga ini salah satu upaya bersama dari seluruh yang divaksin untuk menjadi promotor upaya vaksinasi sukses karena protokol 3M tidak bisa lepas dari vaksinasi, vaksinasi juga tidak bisa dilepaskan dari 3M," ucap Wiku.
Kehadiran Raffi di Istana sebagai vaksinasi lanjutan yang dilakukan tanggal 13 Januari 2021. Usai menjalani vaksinasi ke-2, Raffi Ahmad menceritakan apa yang dirasakannya.
"Sama pertama kali vaksin, kayak digigit semut aja sih," kata Raffi Ahmad di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1).
Raffi Ahmad telah menerima dosis pertama vaksin Corona pada 2 pekan lalu. Kala itu, dia merasa ngantuk setelah divaksinasi. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak