Sabtu, 02 November 2024

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

* Edy Rahmayadi akan Laporkan Balik Pelapor
Redaksi - Sabtu, 15 Januari 2022 10:05 WIB
590 view
Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespons pelaporan dirinya ke KPK.
Jakarta (SIB)
Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke KPK. Laporan itu terkait dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan itu diserahkan oleh perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, ke KPK pada Kamis (13/1). Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan Edy.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail kepada wartawan. Dia tak menjelaskan detail lokasi bronjong itu.

Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail juga menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," katanya.

Analisa Isi Laporan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan laporan tersebut telah diterima KPK. Ali menyebut laporan itu nantinya dianalisa serta diverifikasi lebih dulu.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Ali.

"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," tambahnya.

Akan Lapor Balik
Terkait laporan tersebut, Edy Rahmayadi akan melaporkan balik orang yang melaporkannya itu.

Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi wartawan seusai sholat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (14/1).

"Nanti saya akan laporkan balik, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib.

Kalau itu tak usah dilaporkan orang pun memang laporannya ke KPK kan udah turun dan tak mungkin KPK tak turun, untuk melakukan survey tentang kebenaran apa yang sudah kita laporkan. Kok senang sekali orang-orang itu mau memenjarakan saya?” kata Edy Rahmayadi dengan nada heran. (detikcom/A13/d)
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru