Rabu, 06 November 2024

KPK Setor Rp 3,8 M ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita

Redaksi - Rabu, 02 Maret 2022 10:53 WIB
424 view
KPK Setor Rp 3,8 M ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Gedung KPK.
Jakarta (SIB)
KPK menyetor Rp 3,8 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rahman.

Penyetoran itu berasal dari uang denda Rp 200 juta dan Rp 3,6 miliar uang pengganti.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari Terpidana Fathor Rachman berdasarkan putusan pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3).

Penyetoran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Ali mengatakan Fathor diwajibkan membayar uang denda dan pengganti dengan dicicil sebanyak 11 kali. Kini berarti kewajiban tersebut telah dilunasi.

"Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan KPK juga terus gencar menagih kewajiban denda dan uang pengganti para terpidana koruptor.

Hal itu guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati.

"Sebelumnya, jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," ujarnya.

Diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi. (detikcom/d)
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru