Minggu, 13 Oktober 2024

Kejari Bengkulu Sita 7 Mobil Dinas yang Dikuasi Mantan Pejabat

Redaksi - Selasa, 22 Maret 2022 10:55 WIB
612 view
Kejari Bengkulu Sita 7 Mobil Dinas yang Dikuasi Mantan Pejabat
(Hery Supandi/detikcom)
Kejari Bengkulu menyita sejumlah mobil dinas yang sempat dikuasai pejabat pensiun. 
Bengkulu (SIB)
Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 7 unit mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Ada mobil yang sudah dikuasai puluhan tahun.

Kepala Seksi Intel Kejari Bengkulu Rizky Musriza mengatakan penyitaan kendaraan dinas tersebut atas permintaan pemkot karena sejumlah mantan pejabat mangkir saat akan dimintai kembali kendaraan dinas tersebut.

"Ada 8 mobil dinas yang dilaporkan dan baru 7 unit yang telah dikembalikan," kata Rizky saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

Rizky menjelaskan, dari tujuh yang berhasil disita, satu kendaraan dinas yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat, dan baru dikembalikan saat ini. Bahkan kendaraan tersebut berada di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

"Pemulihan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 (tujuh) kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak ketiga itu mengamankan uang negara sebesar Rp 865 juta," jelas Rizky.

Rizky mengimbau mantan pejabat yang sudah tidak menjabat namun masih menguasai aset negara, seperti mobil, motor dinas agar mengembalikan ke Pemkot Bengkulu atau Kejari Bengkulu sebelum aset hilang. Bila hilang aset tersebut, akan mengarah pada pidana.

"Kami sarankan pada mantan pejabat yang tidak lagi menjabat untuk segera kembalikan kendaraan dinas," tutup Rizky.

Disitanya aset negara itu berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan asset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga. Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.

Adapun 7 (tujuh) kendaraan roda empat tersebut antara lain Mitsubishi Kuda Diamond, Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T, Toyota Kijang Super KF 40 Short, dan tiga Toyota Kijang Inova E M/T. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru