Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Kejagung Temukan Dugaan Permainan Barang Impor

* Barang Impor Dicap Label Lokal di BUMN-Pusat Perbelanjaan
Redaksi - Selasa, 29 Maret 2022 08:49 WIB
455 view
Kejagung Temukan Dugaan Permainan Barang Impor
Foto: dok. Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan dugaan adanya peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal di sejumlah instansi pemerintah baik pusat sampai daerah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jika dugaan itu berdasarkan hasil dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (pull data) yang dilakukan Tim yang telah dibentuk pada Jumat 25 Maret 2022 oleh Direktur Penyidikan atas instruksi Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.

Dengan tindak lanjut mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar Negeri yang dijual seolah-olah sebagai produk dalam Negeri dalam rangka melindungi produk dalam Negeri.

"Dimana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merk dalam Negeri," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3).

Temuan itu diketahui dari beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa super market perbelanjaan terhadap sejumlah barang-barang.

Adapun tim yang dibentuk pada, Jumat 25 Maret 2022 ini, telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," sebutnya.

Ganggu
Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam Negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam Negeri.

"Hal tersebut dapat menghambat/ mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Meski demikian, Ketut mengatakan, jika pihaknya sampai saat ini masih terus membutuhkan pendalaman lebih lanjut berdasarkan hasil-hasil temuan di lapangan dengan berkoordinasi Bea Cukai.

"Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri hingga Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk melakukan operasi intelijen dalam rangka mengawasi peredaran produk impor ke dalam negeri.

Perintah itu menyusul, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung untuk mengawasi produk impor yang masuk ke Indonesia dengan modus produk impor yang dicap menjadi produk buatan dalam negeri.

"Lakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri," tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Instruksi ini dikeluarkan, lanjut Burhanuddin, dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

"Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja," terangnya.

Temukan Bukti
Di kesempatan terpisah, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3).

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, Tim Investigasi pun telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Gopprera menuturkan, proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," imbuhnya.

Gopprera menambahkan, proses Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," ujar Gopprera. (Merdeka/Antaranews/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru