Sabtu, 18 Januari 2025

KPK Setor Rp 72 Miliar dari Kasus Edhy Prabowo ke Kas Negara

Redaksi - Sabtu, 09 April 2022 10:20 WIB
316 view
KPK Setor Rp 72 Miliar dari Kasus Edhy Prabowo ke Kas Negara
(Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Jakarta (SIB)
KPK menyetorkan uang Rp 72 miliar dan USD 2.700 ke kas negara. Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 Miliar dan USD 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (8/4).

Dia mengatakan pengembalian uang dilakukan sebagai upaya asset recovery yang dilakukan KPK. Ali mengatakan KPK bakal mengedepankan perampasan aset hasil korupsi sebagai upaya memberi efek jera.

"Dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan aset recovery, Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," jelasnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru