Medan (SIB)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut turun ke Serdangbedagai (Sergai) melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi lewat perambahan hutan oleh beberapa perusahaan swasta di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sergai. Kasus dugaan perambahan hutan tersebut diduga sebagai akibat ulah dan melibatkan mafia tanah.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Sabtu (9/7), menyebutkan, tim penyidik turun ke lapangan dua hari berturut-turut dari Kamis (7/7) s/d Jumat (8/7), untuk melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Disebutkan, pengecekan dan penentuan titik koordinat itu melibatkan ahli di bidangnya. Tim juga melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai.
Dalam penyidikan kasus di Sergai, sebelumnya tim penyidik sudah memanggil sejumlah pejabat/pihak dari berbagai instansi terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif seperti dari kantor BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi lainnya.
Ketika ditanya wartawan, apakah Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sumut juga ada dipanggil untuk diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan perambahan hutan di Sergai tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut membenarkannya. “Benar, ada termasuk yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan SIB di Kejaksaan, Kadis Kehutanan Sumut telah dipanggil untuk diperiksa sekitar Mei 2022 lalu, sebagai saksi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perambahan kawasan hutan lindung, yang diduga dilakukan beberapa perusahaan swasta di Sergai yang mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/ 05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Telah diberitakan, sebelumnya Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya via WA pada tanggal 17 Nopember 2021 lalu menyebutkan, menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI terkait pemberantasan mafia tanah, Kajati Sumut merespon cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dua (2) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Pertama, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditanda-tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/ Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Kedua, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang-bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Kasus Langkat
Sementara untuk kasus dugaan mafia tanah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar seluas 210 Ha, menurut Kasipenkum Kejati Sumut masih tetap dalam tahap penyidikan.
Penanganan kasus itu menurutnya masih melengkapi berkas-berkas dan belum ada penetapan tersangka. Sementara tim penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak dan pejabat terkait seperti dari BPN, Camat, Kepala Desa terkait, pihak Dinas Kehutanan, KSDA, ahli dan termasuk pihak pengusaha swasta di Medan yang diduga terlibat pengelola lahan berkedok pengurus koperasi di lapangan.
Penanganan kasus Langkat sudah tahap penyidikan sejak November 2021 lalu, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021, sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan Kajati Sumut sebelumnya tanggal 15 November 2021 dengan Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021. (BR1/d)