Senin, 14 Oktober 2024

Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Mantan Pejabat KKP

Redaksi - Rabu, 09 November 2022 09:45 WIB
461 view
Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Mantan Pejabat KKP
Foto : Unsplash/Timo Volz
Ilustrasi
Jakarta (SIB)

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu BSP selaku mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MK, FJ, YA dan FTT terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/11).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut itu menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, perkara yang saat ini sedang ditanganinya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus pimpinan Febrie Ardiansyah telah menetapkan 5 tersangka. 3 pejabat Kemenperin sebagai tersangka dan 2 dari pihak swasta.

Adapun tiga pejabat pada Kemenperin yang ditetapkan tersangka yaitu, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Sementara dua tersangka lainnya yakni Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berinisial FTT dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST.[br]



Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan

Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Kunthadi, para tersangka diduga merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H3/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru