Jumat, 11 Oktober 2024

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ngaku Tak Berani Tolak Perintah Irjen Teddy

Redaksi - Selasa, 28 Februari 2023 10:08 WIB
417 view
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ngaku Tak Berani Tolak Perintah Irjen Teddy
Foto: Dok. Istimewa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Jakarta (SIB)
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku menjalankan perintah Irjen Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas itu karena takut. Dody bahkan mengaku hampir depresi.

Awalnya, Dody menyatakan tidak tertarik dengan perintah Teddy. Berdalih takut, Dody tetap menjalankan perintah Teddy dengan melibatkan asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif, agar Teddy tidak kecewa.

"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, (Dody libatkan Syamsul) sehingga biar ini berjalan," tutur Dody saat bersaksi di PN Jakbar, Senin (27/2).

Hakim Ketua Jon Sarmanan lalu bertanya kepada Dody terkait proses penukaran sabu dengan tawas yang tetap berjalan meski Dody mengaku ingin menolak. Dody lalu mengaku hampir depresi karena takut dengan Teddy.

"Itu keterangan saudara stress mau menolak, tapi prosesnya jalan terus?" tanya Hakim Jon.

"Karena beliau ini pendendam, saya takut. Pada saat itu takut yang mulia, Saya hampir depresi," jawab Dody.

Hakim Jon kembali bertanya kepada Dody terkait hal yang ditakutkan olehnya. Dody lalu membeberkan sejumlah hal, salah satunya karena Teddy memiliki kuasa yang besar.

"Beliau powerful, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN tahun 2022. Kemudian, beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, Yang Mulia. Saya takut, (saya) cuma AKBP," ungkap Dody.

Dody mengaku menjalankan perintah itu lantaran ingin menunjukkan loyalitas kepada beliau. Selain itu, juga karena takut kepada Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat kala itu.

Hakim Jon lalu bertanya kepada Dody perihal dirinya yang tak terlihat takut saat bersaksi. Dody mengaku, tidak lagi takut dengan Teddy, diketahui Dody adalah terdakwa juga dalam kasus ini.

"Kalau sekarang saya nggak takut, saya ungkapkan yang sebenarnya aja, Yang Mulia," kata Dody.


Ada Hubungan Spesial
Sementara itu, saksi sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy. Hal itu disampaikan Linda sebelum pengambilan sumpah saksi.

Ketua majelis hakim, Jon S, bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan wanita bernama Linda Pujiastuti.

"Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar hakim Jon kepada para saksi.

"Kenal, Yang Mulia," jawab keduanya.[br]


Hakim lalu bertanya kepada saksi terkait ada tidaknya hubungan keluarga keduanya dengan Teddy Minahasa. Linda kemudian menyebut, dirinya punya hubungan khusus dan spesial dengan terdakwa.

"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia" jawab Dody.

"Tidak ada, Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.

"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," ujar hakim.

Keduanya diperiksa terpisah, Dody terlebih dahulu diperiksa keterangannya. Hakim meminta agar Linda menunggu gilirannya di luar ruang sidang.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi pernyataan Linda, Pengacara Teddy Hotman Paris mengaku tak tahu-menahu soal hubungan yang disebut-sebut Linda.
"Mana gua tahu. Nggak tahu gua," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru