Jumat, 13 September 2024

Kasus “Lord Luhut”, Haris Azhar-Fathia Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Redaksi - Selasa, 07 Maret 2023 09:15 WIB
309 view
Kasus “Lord Luhut”, Haris Azhar-Fathia Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
JAWAB PERTANYAAN: Direktur Lokataru Haris Azhar (kedua kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3). 
Jakarta (SIB)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diserahkan untuk tahap 2 ke kejaksaan, Senin (6/3) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Iya betul hari ini pelimpahan tahap II kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3).
Haris Azhar dan Fatia sendiri sudah tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.35 WIB tadi. Keduanya sempat diperiksa kesehatannya di Dokkes Polda Metro Jaya.
"Tadi Pak Haris dan Fatia di Biddokes diperiksa kesehatan mulai dari tensi, kemudian soal antigen, juga lalu ditanya soal riwayat kesehatan intinya itu saja, termasuk tadi cek urine untuk Fatia terkait kehamilan (untuk mengetahui apakah sedang hamil atau tidak)," ujar tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Arif Maulana, di Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Setelah itu pelimpahan ke Kejari (Jakarta) Timur," kata Haris Azhar.
Haris Azhar tidak mengetahui apakah dirinya dikawal polisi ke Kejari Jakarta Timur.
"Teknisnya enggak tahu gimana, kita berbasis pada hasil. Hasilnya adalah sama-sama di Kejari Timur," ucapnya.
Pantauan di lokasi, Haris Azhar dan tim kuasa hukum langsung meninggalkan Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan pemeriksaan administratif sebelum pelimpahan tahap 2 ini.
Di Kejari Jakarta Timur, Senin (6/3), Haris Azhar dan Fatia tiba pukul 11.45 WIB. Keduanya diantar mobil berwarna abu-abu.
Haris Azhar terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Sedangkan Fatia mengenakan kemeja hitam motif polkadot.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh Haris Azhar dan Fatia. Haris Azhar sempat melambaikan tangan kepada awak media. Keduanya langsung menuju ke dalam Kejari Jakarta Timur.


Tak Ditahan
Teerlihat, Haris dan Fatia tidak ditahan.
"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3).
Dwi mengatakan, berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.
"(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya.
Keduanya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Haris dan Fatia sudah berstatus tersangka kasus 'Lord Luhut' ini. (detikcom/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru