Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (GTS). PT GTS diduga melakukan pencairan dana dengan dokumen yang dipalsukan oleh oknum senilai Rp 354 miliar.
"Beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp 354.335.416.262," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/3).
Kuntadi menuturkan awal kasus tersebut pada tahun 2017-2018 perusahaan membuat perjanjian kerja sama fiktif pengadaan pembangunan perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan.
"Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif," jelasnya.
Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354 miliar.
Kuntadi menjelaskan penyidik telah memeriksa 38 orang saksi buntut kasus itu. Serta, penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait dengan penanganan perkara dari hasil penggeledahan di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
"Adapun pemeriksaan yang telah kita lakukan kita telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga telah dilakukan beberapa kegiatan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di PT GTS itu sendiri dan PT Sigma Cipta Carakat," jelasnya.
"Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara," lanjutnya.
Sita Rp 41 M
Kuntadi juga mengatakan, Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Tim jaksa peneliti akan meneliti berkas tersangka tersebut. Kini penyidik juga telah menyita Rp 41 miliar terkait kasus itu.
"Kita ketahui perkara ini saat ini sudah tahap I, sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya," kata Kuntadi.
Ada 4 tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yaitu tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.[br]
Kuntadi mengatakan dari hasil perhitungan BPKP sementara telah ditemukan kerugian negara dengan estimasi Rp 2.546.645.987.644 (triliun).
Lebih lanjut untuk memulihkan keuangan negara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset kendaraan, tanah, hingga uang. Salah satu aset berupa uang yang disita senilai Rp 41 miliar.
"Dari hasil penyidikan kami juga sudah melakukan beberapa untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, sampai saat ini telah kita sita dalam bentuk uang rupiah Rp 41.751.107.515 (miliar)," kata Kuntadi.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
a. 1 unit Mobil Toyota Voxy;
b. 1 unit Mobil Lexus RX-300;
c. 1 unit Mobil Toyota Avanza;
d. 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
e. 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253);
f. 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
g. 1 unit Mobil Innova Venturer;
h. 5 unit Truck Self Loader Crane;
i. 1 unit Roughter Crane;
j. 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
k. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
l. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
m. 1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
n. uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 41.751.107.515
o. uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
p. USD 90.000;
q. 160 RM;
r. 20 Euro;
s. 24.000 Won
t. 350 SGD
Rugi Rp 150 M
Kejagung juga tengah mengusut dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Diperkirakan negara mengalami kerugian hampir Rp 150 miliar.
"Kami penyidik masih berasumsi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp 148 hampir 150 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kantor Kejagung.
Ketut mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menemukan kerugian kurang lebih Rp 148 miliar. Ketut mengungkap modus operandi dugaan korupsi di kasus DP4 Pelindo.
"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp 148 miliar. Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar dan harga tanah yang di-mark up kemudian dilakukan oleh sistematika fundamental, pembelian saham yang juga tidak sesuai dengan kapasitasnya," jelasnya.[br]
Ketut menyampaikan tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi buntut kasus itu. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa perusahaan terkait.
"Dalam penanganan perkara dimaksud, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima," jelasnya.
Kejagung menyita beberapa dokumen penting dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun pada DP4 tahun 2013-2019 itu.
Buka Suara
Sebelumnya, Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan pihaknya saat ini memang sedang mendorong adanya audit besar di DP4. Pihaknya pun memang sengaja berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan bahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dana pensiun memang kita dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus, dan kita komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," ungkap Arif ditemui di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Menurutnya, apabila ada masalah pada DP4 di masa yang lampau, tidak ada salahnya dilakukan pengecekan lebih merinci. Bahkan, menurutnya, bila memang ada kekeliruan yang terjadi, biarlah aparat hukum yang bertindak.
Lebih jauh, pihaknya dan Kementerian BUMN pun sudah mulai membentuk guidance atau pedoman-pedoman agar dana pensiun bisa terkelola dengan baik.
"Tentunya kami sebagai manajemen Pelindo memberikan guidance terkait ini agar lebih hati-hati ke depannya. Apa yang terjadi mungkin sebelum 5 atau 10 tahun lalu sebagai pelajaran agar ke depannya lebih bagus," ungkap Arif.
Mulai Penyidikan
Selain itu, Kejagung sedang mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kasus tersebut kini telah naik ke tingkat penyidikan.
"Terkait perkara Tol Japek. Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp 13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," kata Ketut Sumedana.[br]
Ia mengatakan saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Penyidik juga masih menelusuri alat bukti terkait kasus tersebut.
"Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," katanya.
Namun belum disampaikan berapa nilai kerugian negaranya. Sebab masih penyidikan umum.
Seperti diketahui, proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. (detikcom/a)