Rabu, 16 Oktober 2024

Kejagung Tangkap Pejabat Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah

Redaksi - Sabtu, 25 Maret 2023 10:51 WIB
208 view
Kejagung Tangkap Pejabat Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah
(Puspenkum Kejagung)
Ketut Sumedana 
Jakarta (SIB)
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung(Kejagung) mengamankan Rahman Nuriadin AP MSi, terpidana status masuk DPO (daftar pencurian orang) dalam perkara korupsi, terkait pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Kalsel TA 2017 dengan nilai anggaran Rp5.000.000.000.
“Terpidana status DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan(Kejati Kalsel) itu berhasil diamankan Kejagung di Kampung Pasar Sore RT 03/RW 26, Cileunyi Kulon Bandung,Jawa Barat,Senin (20/3). Penangkapan itu dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI”, ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana,sebagaimana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Rabu (22/3).
Disebutkan,berdasarkan Putusan MA Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin( 47), penduduk Tabalong Kalsel selaku Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong, terbukti korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp50.000.000,yang jika tidak dibayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Dan bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti,dipidana pidana penjara 6 bulan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung,terpidana terpaksa diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam DPO.
Diakui dalam proses pengamanan,terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.Dan kepada seluruh DPO Kejaksaan, dihimbau segera menyerahkan diri guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, sebut Kapuspenkum Kejagung.(BR-1/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru