Jumat, 04 Oktober 2024

MA Kabulkan Judicial Review Membatalkan Perwal Nomor 2/2022 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli

Redaksi - Senin, 17 April 2023 09:48 WIB
1.146 view
MA Kabulkan Judicial Review Membatalkan Perwal Nomor 2/2022 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli
Foto: Ist/harianSIB.com
Mahmuddin Harahap SH 
Sibolga (SIB)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Judicial Review membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor 2/2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Sibolga Nauli.
Mahmuddin Harahap SH selaku kuasa hukum pedagang kepada wartawan lewat telepon, Minggu (16/4) mengatakan, MA dalam putusan Nomor 2P/HUM/2023 tentang permohonan hak uji materi mengadili mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon.
MA dalam putusannya, kata Mahmuddin menyatakan tidak berlaku umum Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli.
"Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli," katanya, seraya menambahkan bahwa putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka untuk umum dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, Selasa (14/3) lalu.
Diberitakan sebelumnya, dalam penempatan kembali kios di Pasar Sibolga Nauli pedagang telah dirugikan, karena penempatan kembali kios tersebut mengacu kepada Perwal Nomor 2 /2022 sehingga surat perjanjian sewa menyewa kios yang dimiliki pedagang, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pedagang pasar selanjutnya melalui kuasa hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan mengajukan judical review ke MA yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga.
Dalam judical review yang diajukan kata Mahmuddin, perjanjian sewa menyewa yang semula dimiliki pedagang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagai mana diatur dalam Perwal Nomor 2/2022, sekalipun pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios Nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025. (F2/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru