Kamis, 12 September 2024

Kasasi Kandas, Irjen Napoleon Tetap Dibui dalam Kasus Lumuri Tinja M Kace

Redaksi - Rabu, 03 Mei 2023 09:27 WIB
223 view
Kasasi Kandas, Irjen Napoleon Tetap Dibui dalam Kasus Lumuri Tinja M Kace
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020). 
Jakarta (SIB)
Permohonan kasasi Irjen Napoleon Bonaparte ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Irjen Napoleon tetap dihukum 5,5 bulan karena melumuri muka sesama penghuni tahanan Mabes Polri, M Kace.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (2/5).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Sedangkan panitera pengganti Corpioner.
Sebagaimana diketahui, kejahatan yang dilakukan Napoleon terjadi di sel Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, pada 26 Agustus 2021. Awalnya M Kace ditahan atas kasus penistaan agama. Sedangkan Napoleon ditahan di kasus korupsi.
Napoleon menghampiri M Kace dan melumuri dengan tinja muka M Kace. Selain itu, Napoleon memukuli M Kace.
Kasus bergulir ke pengadilan. Napoleon kembali diadili di kasus kedua. PN Jaksel akhirnya menjatuhkan hukuman 5,5 bulan penjara di kasus 'tinja' itu.
"Saya Bhayangkara, saya kan laksanakan semua, dari awal dari tahun 2020 sudah saya tunjukkan. Kita Bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari. Berani berbuat berani bertanggung jawab, apalagi melimpahkan kesalahan kepada orang lain," ucap Napoleon setelah divonis.
Kasus 'tinja' kemudian naik ke tingkat banding tapi tidak membuahkan hasil.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 September 2022 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis banding Binsar Pamopo Pakpahan.
Duduk sebagai anggota majelis Gunawan Gusmo dan Tjokorda Rai Suamba. Menurut majelis tinggi, putusan PN Jaksel sudah sesuai dengan hukum yang ada.
"Menurut Pengadilan Tinggi, seluruh alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat, benar, dan cukup beralasan menurut hukum. Demikian pula dengan pidana yang dijatuhkan sudah sesuai serta adil," ucap PT Jakarta.
PT Jakarta menilai Napoleon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan penganiayaan.
"Hingga H Muhamad Kosman M Kace alias M Kece menderita bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang," ucap majelis. (detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru