Minggu, 13 Oktober 2024

Dewas KPK Periksa Saut Situmorang Terkait Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM

Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 10:06 WIB
275 view
Dewas KPK Periksa Saut Situmorang Terkait Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM
Foto: Yogi/detikcom
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 
Jakarta (SIB)
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hari ini. Saut dimintai keterangan sebagai pelapor dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Ya untuk klarifikasi aja ya, klarifikasi semuanya, apa dasar-dasarnya kita melaporkan dugaan itu kan," kata Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Saut mengatakan tidak ada persiapan khusus terkait pemeriksaannya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK pada bulan April 2023. Mereka meminta agar Firli dicopot karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi.

Dewas KPK pun mulai menggencarkan pemeriksaan terkait dugaan kebocoran dokumen yang dilakukan pimpinan KPK. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Dewas KPK pekan ini.

Para saksi itu mulai dari penyelidik dan penyidik KPK. KPK juga telah memeriksa Brigjen Endar Priantoro pada Selasa (9/5). Endar diketahui turut menjadi salah satu pelapor dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.

Lebih lanjut, Saut meminta Dewas KPK bersikap profesional mengusut kasus itu.[br]



"Saya menjelaskan bahwa intinya saya berkata begini kali ini harapan saya Dewas profesional," kata Saut.

Saut kemudian bicara potensi pelanggaran etik dan pidana terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Dia menyebut ada lima undang-undang yang diduga dilanggar oleh terduga pelaku.

"Itu masing-masing kalau dijumlah-jumlahin undang-undangnya bisa 36 tahun (ancaman penjara) tuh. Tapi nggak begitu hukum Indonesia kan kayak gitu," katanya.

Saut mendesak Dewas KPK berani mengusut tuntas dugaan kebocoran dokumen tersebut. Saut pun meminta Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada pelaku pembocoran.

"Jadi Dewas kalau bicara wewenang untuk yakin bahwa itu terjadi, kemudian wewenang dia kan kalau itu ada tiga hal itu. Sanksinya berat, ringan, dan sedang. Kalau berat diminta untuk mengundurkan diri, dipotong gaji dan seterusnya," ujar Saut.

"Kita minta dia mengundurkan diri. Kalau ini sudah transparan, itu kan, itu permintaan kita. Artinya paling nggak dalam tahap pertama, diberhentikan dulu dari pekerjaan-pekerjaannya, disetop dulu jangan ambil kebijakan. Kemudian kita minta beliau berhenti. Itu permintaan kita dalam laporan kita," tambah Saut. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru