Minggu, 13 Oktober 2024

Kejagung Periksa Pegawai OJK Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo

Redaksi - Kamis, 22 Juni 2023 11:08 WIB
354 view
Kejagung Periksa Pegawai OJK Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo
Foto: dok detikcom
Gedung Kejagung.
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. Kejagung memeriksa 3 pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut, Rabu (21/6).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Adapun 3 orang saksi yang diperiksa hari ini adalah S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

Ketiga saksi memberikan keterangan terhadap kasus yang melibatkan 6 orang tersangka. Ketut mengatakan pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo.

Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 148 miliar.

"Adanya fee makelar dan harga tanah di-mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ucap Kuntadi.

"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya," lanjutnya.

Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:
1. Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
2. Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 s/d 2014. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
3. Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
4. Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
5. Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
6. Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru