Minggu, 08 September 2024

Kasus Denny Indrayana Sebarkan Rumor Putusan MK Naik Penyidikan

Redaksi - Selasa, 27 Juni 2023 10:20 WIB
251 view
Kasus Denny Indrayana Sebarkan Rumor Putusan MK Naik Penyidikan
Foto: Wilda-detikcom
Denny Indrayana.
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait dengan putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara tersebut yakni Eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Agus kepada wartawan, Senin (26/6).

Namun dia menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Agus menuturkan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini. Dia menyatakan bakal memintai keterangan saksi dan ahli secepatnya.

"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkas Agus.


Buka Suara
Sementara itu, Terlapor Denny Indrayana, yang diwakili tim kuasa hukumnya, buka suara.

Denny telah menunjuk tim kuasa hukum di antaranya Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, A. Andi Asrun, hingga Muhammad Razif Barokah. Tim kuasa hukum menyebut tujuan Denny menyebarkan isu itu disebut hanya untuk mengadvokasi putusan MK.

"Tujuan utama dari Prof. Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata kuasa hukum Denny Indrayana dalam keterangan, Senin (26/6).

Tim kuasa hukum menilai penyampaian Denny Indrayana ini tak terlepas dari peran kliennya sebagai seorang profesor. Denny disebut sempat mendapat sinyal negatif terkait hasil keputusan MK.

"Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya, maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," sambungnya.

Tim kuasa hukum menyebut puluhan aktivis dan pegiat hukum akan menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan. (detikcom/r)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru