Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungutan liar (pungli) lebih dari puluhan koruptor. Diduga, ada banyak tahanan yang memberikan uang ke petugas rutan KPK untuk mendapat fasilitas khusus.
"Iya, itu yang sedang kita tangani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6).
Namun Asep belum dapat menguraikan dengan pasti jumlah tahanan yang memberikan uang ke petugas rutan KPK. Sebab, dugaan pungli di rutan KPK masih dalam proses penyelidikan. "Itu yang sedang kita tangani," ucap Asep.
Dikatakan Asep, peluang praktik suap-menyuap antara tahanan dengan petugas bisa terjadi di rutan manapun, bukan hanya di KPK. Sebab, para tahanan dibatasi akses hingga ruang geraknya ketika di dalam rutan. Hal itulah yang kemudian bisa dijadikan peluang oknum petugas untuk pungli.
"Jadi itulah kemudian menjadi sebuah peluang bagi mereka untuk saling bekerjasama. dari pihak KPKnya ada oknum yang tidak berintegritas, sementara dari pihak ingin mendapatkan kemudahan," ungkap Asep.
"Misalkan dalam berkomunikasi, dia bisa nelpon keluarganya dan lain-lain di luar jam yang sudah ditentukan. Jadi di situlah terjadi kolusinya. sehingga apa ya g diperoleh oleh para tahanan ini dikompensasi dalam bentuk uang, dalam bentuk materiil," imbuhnya.
"Zero Tolerance"
KPK juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.
"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," kata Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.
"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli (pungutan liar) rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya. Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa," jelasnya.
Perwira tinggi polisi berbintang satu itu mengungkapkan, KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, lanjutnya, perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kriteria kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan kriteria ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.
Surati Kemenkumham
KPK juga menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait temuan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. KPK bakal mengevaluasi tata kelola di rutan.
"Kami dalam rangka kemudian evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6).
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.
KPK juga telah mengambil tindakan tegas dalam menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK, di antaranya membebastugaskan petugas rutan yang terlibat pungli. Sebab, para petugas yang terlibat pungli tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK.
"KPK telah membebastugaskan kepada beberapa pegawai di lingkungan rutan cabang KPK. Adapun untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait dugaan pungli di rutan, itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai," ujarnya. (Okz/Antaranews/d)