Jumat, 20 September 2024

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo soal Aliran Dana Proyek BTS 4 G Kominfo

Redaksi - Senin, 03 Juli 2023 09:30 WIB
215 view
Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo soal Aliran Dana Proyek BTS 4 G Kominfo
kemenpora.go.id
Menpora RI Dito Ariotedjo. 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi di kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
"Dari informasi tim penyidik, besok betul ada pemanggilan terhadap Dito, saat ini menjabat sebagai menteri olahraga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima SIB, Minggu (2/7).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, Dito akan dimintai keterangannya terkait dugaan aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G itu.
"Diperiksa terkait dugaan aliran dana," tukas Ketut.
Ditanya siapa saja pejabat lain, selain Dito, yang dimintai keterangannya sebagai saksi, Ketut mengaku belum menerima informasi. "Saya belum mendapatkan informasi. Nanti saja kami reales jika ada informasi dari penyidik," ujarnya
Ketut berharap Menpora akan memenuhi panggilan penyidik Pidsus yang dibawah pimpinan Jampidsus Febri Ardiansyah.
Seperti diketahui dalam kasus mega korupsi pengadaan BTS 4G di Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8, 32 triliun, Kejagung menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama dan Direktur Basis Utama Prima, Yus.
Dalam sidang pembacaan dakwan, jaksa mendakwa Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan, JGP bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Jaksa mendakwa Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022. Perubahan itu tanpa melalui studi kelayakan tentang kebutuhan dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Menurut jaksa, Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis. Akan tetapi, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan pelaksana.
Kata jaksa, pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Tetapi Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak.


Perbuatan Plate itu dianggap melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,5. (H3/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru