Jumat, 11 Oktober 2024

Dipecat Tidak Hormat dari Polisi, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ajukan Banding

Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 09:28 WIB
293 view
Dipecat Tidak Hormat dari Polisi, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ajukan Banding
(Pradita Utama/detikcom)
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. 
Jakarta (SIB)
Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hasilnya, Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (10/8), pukul 13.00-19.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Dari hasil putusan sidang KKEP, dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, sebanyak lima orang saksi yang hadir dalam sidang etik AKBP Dody. Tiga orang hadir secara tatap muka, sementara dua lainnya hadir secara daring.
Ramadhan lantas merinci lima orang saksi yang dimaksudnya, yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, AKP AA. Namun dia tak menjelaskan detail siapa yang hadir secara langsung dan daring.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Banding
Usai dijatuhi sanksi PTDH, AKBP Dody mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ahmad Ramadhan. (detikcom/a)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru