Jumat, 13 September 2024

Mengaku Siap Dipanggil Kejati, Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon: Unjuk Rasa Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Bermuatan Politis

* Keputusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Redaksi - Sabtu, 26 Agustus 2023 09:55 WIB
559 view
Mengaku Siap Dipanggil Kejati, Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon: Unjuk Rasa Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Bermuatan Politis
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Drs. Rapidin Simbolon
Medan (SIB)
Mantan Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM angkat bicara atas aksi pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi agar Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Rapidin menegaskan, keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Dengan adanya aksi ini membuat kasus ini menjatuhkan nama saya di tahun politik. Kan saya mau maju caleg, inilah menjelekkan nama saya. Ini penuh muatan politis," kata Rapidin Simbolon kepada harianSIB.com, Jumat (25/8).
Rapidin menyatakan, siap dipanggil Kejati dengan catatan bila ada novum (fakta-fakta yang baru muncul). "Lagian saya sudah diperiksa sewaktu kasus ini diselidiki pihak kejaksaan," ujar Rapidin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, terkait hal tersebut merupakan perkara yang telah berproses sampai persidangan dan diputus terbukti bersalah kepada JS dkk.
"Dari informasi di bidang terkait, dalam proses penyidikan di kejaksaan dan proses persidangan tidak ditemukan dan tidak muncul fakta melibatkan RS," ujarnya saat dikonfirmasi harianSIB.com.
Sebelumnya, massa menamakan kelompoknya sebagai mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Pangkalan Mansur Medan Johor, Kamis (24/8).
Pengunjukrasa menyampaikan aspirasi agar Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Menurut pengunjukrasa, aspirasi itu disampaikan ke Kejati Sumut sehubungan dengan berita dan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023, RS sebagai Bupati Samosir waktu itu diduga terlibat Dana Covid-19 di Samosir.
"Kami mendesak Kejati Sumut memeriksa keterlibatan RS dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar itu," sebut salah seorang pengunjukrasa yang disebut sebut sebagai pimpinan aksi tersebut. (SS6/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru