Kamis, 05 Desember 2024

KSAD: Purnawirawan Silakan Dukung Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

* Jenderal Dudung Pastikan Tiga Oknum TNI Tewaskan Masykur Dihukum Seberat-beratnya
Redaksi - Rabu, 06 September 2023 09:46 WIB
278 view
KSAD: Purnawirawan Silakan Dukung Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif
(Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi)
INGATKAN: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengingatkan prajurit jangan mencoba-coba memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif jelang dan selama Pemilu 2024 saat memberikan keterangan di Markas Besar
Jakarta (SIB)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mewanti-wanti para purnawirawan TNI agar tak menyeret prajurit TNI aktif dalam pusaran politik. Dudung menekankan TNI AD bersikap netral.
"Saya sampaikan juga bahwa dukung-mendukung, saya lihat ada purnawirawan yang dukung-mendukung, silakan. Itu secara pribadi. Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk mempengaruhi sehingga mempengaruhi atau mendukung salah satu calon," tegas Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Dudung mengaku dirinya loyal kepada perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menekankan TNI tak boleh terlibat politik praktis.
"Saya tegak lurus, loyalitas saya kepada Panglima TNI, kepada Presiden ya, netral harus kita. Tidak ada dukung mendukung salah satu calon ya," sambungnya.
Dia lalu mengatakan prinsip netralitas ini juga dia sampaikan ke seluruh prajurit TNI AD mulai dari tingkat Kodam hingga Koramil. "Yang jelas saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran persiapan dalam rangka Pemilu 2024 kepada Kodam, Kodim, Koramil bahwa pegang teguh netralitas," ujar Dudung.
Di samping itu, mantan Pangkostrad ini menambahkan TNI AD siap untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024 yang akan datang. "TNI AD sudah siap untuk mengamankan Pemilu 2024 dan siap untuk mengantisipasi," pungkasnya.


Dihukum Seberat-beratnya
Pada bagian lain, Dudung mengatakan tiga oknum prajurit TNI yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur, akan dihukum seberat-beratnya. Dudung berpendapat sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.
"Memang oknum Paspampres itu di bawah mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung.
Dudung mengatakan ketiga oknum prajurit tersebut mendapat sanksi pecat serta dijerat pidana. Dia menekankan sanksi pidana di militer lebih berat daripada hukum sipil.
"Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya," sambungnya.
Dudung menuturkan, hukuman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hal itu sudah dia sampaikan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
"Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya," pungkas Dudung.


Dukung Peradilan Koneksitas
Dudung juga mendukung peradilan koneksitas untuk ke 3 oknum prajurit TNI tersebut. Jenderal Dudung mengatakan semua perkembangan terkait kasus tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja," kata Dudung .
Dudung menyatakan mendukung jika peradilan koneksitas digelar untuk kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan berujung maut tersebut. Dia juga mendukung agar ketiga pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu," ucapnya.
Usul pelaksanaan peradilan koneksitas sebelumnya dicetuskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dudung akan meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat untuk berkoordinasi dengan LPSK.
"Ini kan Puspom TNI yang terlibat. Nanti akan saya sampaikan ke Puspom Angkatan Darat agar komunikasi nanti dengan LPSK. Saya dukung kasus ini kita dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya," katanya. (detikcom/c)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru