Jumat, 11 Oktober 2024

MA Kabulkan soal Gugatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Redaksi - Sabtu, 09 September 2023 10:44 WIB
248 view
MA Kabulkan soal Gugatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Foto: Ist/harianSIB.com
Gedung Mahkamah Agung (MA) 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dkk soal keterwakilan perempuan di parlemen. Apa amar dan alasannya?
"Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilihan Umum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas'," demikian putus MA sebagaimana dilansir website-nya, Jumat (8/9).


Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 8 ayat (2):
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," ujar MA.
Putusan terkait gugatan keterwakilan perempuan di parlemen itu diketok oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyuadi. Berikut alasan ketiganya:
- Bahwa alokasi kursi pada setiap Daerah Pemilihan diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU tentang Alokasi Kursi dan Penyusunan Daerah Pemilihan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur jumlah keterpenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak mengatur mekanisme teknis penghitungan keterpenuhannya, oleh karenanya mekanisme teknis penghitungan a quo selanjutnya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (objek HUM) dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 yang pada pokoknya mengatur adanya pembulatan ke bawah dan ke atas;
- Bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi: "Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas"
- Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Dalam Lampiran V telah diberikan simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon, sebagai berikut:
Bahwa apabila alokasi kursi pada setiap Daerah Pemilihan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut dihitung (dikalkulasikan) secara persentase, maka hasil penghitungan jumlah bakal caleg nya tidak ada yang memenuhi hasil penghitungan tepat 30% (tiga puluh persen), dan apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka persentase keterwakilan perempuan di beberapa daerah pemilihan dengan jumlah bakal caleg ada yang menjadi kurang dari 30% (sebagaimana tabel di bawah ini);
- Bahwa oleh karena perhitungan bakal caleg dengan didasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 persentase keterwakilan perempuan di beberapa daerah pemilihan ada yang menjadi kurang dari 30%, maka Majelis berpendapat Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kursi dari setiap daerah pemilihan, sehingga harus dinyatakan tidak berlaku umum;
- Bahwa oleh karena Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga harus dinyatakan tidak berlaku umum, maka menurut Majelis Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 secara logis juga harus dinyatakan tidak berlaku umum; dan ketentuan Pasal 8 ayat (2) sepatutnya dimaknai (berbunyi):
"Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas" (detikcom/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru