Sabtu, 05 Oktober 2024
Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PTPN VI

Polda Jambi Periksa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Redaksi - Selasa, 03 Oktober 2023 09:11 WIB
417 view
Polda Jambi Periksa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
(Foto: Dimas Sanjaya/detikcom)
Dahlan Iskan saat mendatangi Polda Jambi.
Jambi (SIB)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa selama 4 jam oleh Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh PTPN VI pada tahun 2012.
Dahlan Iskan tiba di Polda Jambi pada Senin (2/10) pukul 11.15 WIB, dan ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.30 WIB. Saat berhadapan dengan wartawan, ia sambil duduk bersila di lobi Polda Jambi.
"Ada banyak pertanyaan, nggak hapal. (Dalam kapasitas) sebagai Menteri (BUMN)," kata Dahlan, Senin (2/10).
Menteri BUMN periode 2011-2014 itu menyebut, pemeriksaan dilakukan karena akan ada 4 tersangka baru dalam kasus ini. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja para tersangka tersebut.
"Pemeriksaannya lama karena tersangkanya 4. Jadi diperiksa sebagai saksi (untuk) tersangka 1, tersangka 2," terangnya.
Dahlan menyebut, proses akusisi PT Maji tahun 2012 yang dilakukan pada saat ia menjabat Menteri BUMN itu tidak sesuai prosedur. Pembelian PT Maji itu di-mark up hingga Rp 146 miliar, sementara yang dibayarkan hanya Rp 50 miliar.
Proses akusisi ini terindikasi ada korupsi yang dilakukan petinggi PTPN VI kala itu. Dahlan pun menegaskan sikapnya mendukung proses hukum para tersangka.
"Ini PTPN VI membeli kebun sawit milik swasta. Nah, tentu harusnya ada kajian, kajian keuangan dan seterusnya. Nah, yang saya kaget tadi, ada dokumen sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Terus kok ada ya seperti itu? Ya kalau begitu proses aja secara hukum," jelasnya.
Maka dari itu, terkait persetujuan akuisisi tersebut, ia mengaku telah dibohongi oleh para tersangka.
"Itu kan menyetujui ada syaratnya begini-begini. Boleh dikatakan begitu (dibohongi saat menyetujui dokumen akuisisi)," tandasnya.
Dalam kasus ini, Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Iskandar Sulaiman, mantan Direktur PTPN VI. Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka selanjutnya.


Duduk Perkara
Polda Jambi menjelaskan duduk perkara terkait pemeriksaan Dahlan Iskan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh PTPN VI Jambi.
"Kedatangan Pak Dahlan Iskan, terkait kasus akuisisi PT Maji oleh BUMN PTPN VI tahun 2014. Jadi saat itu, Pak Dahlan Menteri BUMN," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (2/10).
Ade Dirman menjelaskan pemeriksaan Dahlan Iskan itu dinilai penting untuk penyelidikan perkara. Hal ini dikarenakan, Dahlan Iskan yang juga diketahui menandatangani soal akuisisi perusahaan tersebut.
"Makanya itu yang perlu kami tanyakan beliau. Apakah yang menjadi persyaratan untuk akuisisi itu. Sehingga nanti lebih jelas terkait akuisisi itu," terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa terkait kasus ini pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun, ia belum dapat menyampaikan siapa saja yang akan menjadi tersangka.
"Rencana dalam waktu dekat kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Tapi kami belum bisa sampaikan terkait berapa orang tersangka. Kerugian negara mencapai Rp 73 miliar," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan dugaan mark up akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI Jambi tahun 2012. Ketika proses akuisisi ini terindikasi ada dugaan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketika itu PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp 146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp 50 miliar. Atas kasus ini, adanya potensi kerugian negara Rp 73 miliar.


DIPERIKSA KPK
Sebelumnya, Dahlan Iskan juga diperiksa oleh KPK dalam kasus berbeda pada 14 September lalu. Akan tetapi, kasus yang dimaksud sama-sama terjadi saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dahlan Iskan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Saat ini Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dahlan mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Akan tetapi, ia mengatakan pertanyaan seputar pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
"Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," tutur Dahlan.
"Aduh enggak hafal aku [berapa pertanyaan]. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," ucap dia. (detikcom/c)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru