Jumat, 11 Oktober 2024

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 T

* Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp 318 M Juga Diusut
Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 09:46 WIB
466 view
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 T
(Foto: Disway.id/Anisha Aprilia)
JUMPA PERS: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan temuan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang (Sumut)-Langsa (Aceh) dalam jumpa pers di
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Proyek jalur KA itu senilai Rp 1,3 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10).
Kuntadi mengatakan para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.
"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.
"Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," ujarnya.
Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab serta dugaan kerugian negaranya.


Proyek Fiktif
Kejagung juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 318 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018, di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core business-nya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif, antara lain pembiayaan kepada PT PDS, yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics," kata Kuntadi.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar sekian," imbuhnya.
Kuntadi belum bicara banyak mengenai kasus ini. Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini, jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab. (detikcom/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru