Jumat, 11 Oktober 2024

Menag Yaqut Sampaikan Update Penanganan Ponpes Al-Zaytun

Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 11:27 WIB
257 view
Menag Yaqut Sampaikan Update Penanganan Ponpes Al-Zaytun
(dok. Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
Jakarta (SIB)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan perkembangan penanganan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Yaqut mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali asesmen di Ponpes Al-Zaytun.
"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," kata Yaqut kepada wartawan di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Yaqut mengatakan, asesmen akan terus dilakukan secara bertahap hingga menemukan titik penyelesaian. Dia menuturkan asesmen harus dilakukan dengan hati-hati lantaran jumlah santri di Ponpes Al-Zaytun juga tak sedikit.
"Dan kita akan terus lakukan asesmen sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al-Zaytun ini, kemudian mau kita apakan Al-Zaytun ini setelah ketemu setelah asesmen selesai, ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga nggak sedikit. Kita tahu Al-Zaytun itu besar, santrinya banyak, tenaga pengajarnya juga banyak, maka kita berhati-hati dengan melakukan semuanya. Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti bener-bener kebijakan yang tepat dan dibutuhkan. Baik itu masyarakat maupun Al-Zaytun," tuturnya.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini penyidik telah memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Akibat perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru