Rabu, 16 Oktober 2024

AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Redaksi - Senin, 30 Oktober 2023 10:36 WIB
532 view
AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa
FEDRIK TARIGAN/ JAWA PO
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut man
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) tetap mempertahankan hukuman mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara. Sebelumnya, Teddy juga tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Menolak kasasi JPU dan terdakwa," kata Prof Surya Jaya sebagaimana dilansir website MA, Minggu (29/10).
Saat membacakan putusan itu, Surya Jaya didampingi dua hakim anggota yaitu hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Surya Jaya dkk meyakini Dody terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
"Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500 kepada terdakwa," ucap Surya Jaya.
Sebagaimana diketahui, AKBP Dody sebelumnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," kata ketua majelis, Jon Sarman Saragih
Dody juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AKBP Dody lantas melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara itu. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan AKBP Dody dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/). (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru