Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Mei 2025
Mundur dari DKP PWI Sumut Demi Netralitas dan Independensi

Anton Panggabean Maju Sebagai Caleg Perindo Sumut Dapil 3

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 11:14 WIB
681 view
Anton Panggabean Maju Sebagai Caleg Perindo Sumut Dapil 3
(Foto: SIB /Oki Lenore)
Mundur: Anton Panggabean SE MSi (2 kiri), Kamis (2/11), menyerahkan surat pengunduran diri dari Waka DKP PWI Sumut, sehubungan
Medan (SIB)
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), Anton Panggabean SE MSi, Kamis (2/11) mundur dari Wakil Ketua DKP PWI Sumut. Langkah itu untuk menjaga netralitas dan independensi PWI serta menunjukkan keteladanan mendukung pesta demokrasi yang berkualitas.
“Saya kan caleg untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 3 (Deliserdang) dari Partai Perindo. Ini merupakan bentuk kepatuhan saya kepada organisasi PWI. Ini konsekuensi yang harus kita terima, apalagi saya merupakan bagian dari DKP PWI Sumut. Kita ingin memberi contoh yang baik kepada para anggota PWI,” tegasnya pada rapat DKP PWI Sumut.
Sekretaris DKP PWI Sumut, Wardjamil SH, mengapresiasi sikap tersebut. “Kami sangat menghargai komitmen Bung Anton dan proses lanjutannya akan kami sampaikan ke DK PWI Pusat dalam waktu dekat,” ujarnya sambil menambahkan pihaknya menghimbau kepada pengurus PWI Sumut dan PWI Kabupaten/Kota Se-Sumut untuk mendata ulang para anggota dan pengurus yang menjadi caleg maupun relawan/timses dalam Pilpres.
Sebelumnya, Ketua DKP PWI Sumut, Drs M Syahrir MIKom mengingatkan para anggota PWI Sumut yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres, legislatif tahun 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Rapat Kordinasi DKP PWI Sumut dihadiri Anton Panggabean, Sekretaris Wardjamil, Drs Sofyan Harahap dan Drs Agus S Lubis.
“Kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanah Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat,” tambah Syahril.
Ia merujuk tentang independensi seperti yang diamanahkan pada UU 40/1999 tentang Pers.
“Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun. Kita PWI merah-putih seperti yang selalu digaungkan Ketum PWI Pusat Hendry Bangun,” tutup mantan Ketua PWI Sumut tersebut. (**).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru