Kamis, 12 September 2024

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?

Redaksi - Jumat, 29 Desember 2023 09:28 WIB
236 view
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?
(MPI/Farhan)
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mempertanyakan KPK mengapa bisa menangkap dirinya, tapi tak bisa menangkap Harun Masiku. 
Jakarta (SIB)
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Wahyu mempertanyakan mengapa KPK bisa menangkap dirinya, tapi Harun Masiku tidak ditangkap.
"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?" kata Wahyu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
Wahyu berharap KPK segera menangkap Harun Masiku. Wahyu mempertanyakan soal hukum yang berkeadilan.
"Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," ucapnya.
Dia mengaku sudah memberikan informasi terkait kasus Harun Masiku. Namun, dia mengaku tak tahu di mana Harun Masiku.
"Ya kalau saya tahu, saya tangkaplah, membantu KPK," ucapnya.



Heran
Wahyu mengaku heran rumahnya digeledah KPK terkait Harun Masiku.
"Iya, saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian, keluarga menelepon saya, memberi tahu," kata Wahyu.
"Itu salah satu hal yang saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku," sambungnya.
Wahyu menyebutkan semua informasi terkait Harun Masiku sudah dia sampaikan ke penyidik KPK. Dia mengklaim tidak ada barang atau dokumen yang diamankan terkait KPK saat penggeledahan.
"Sudah saya sampaikan semua informasi. (Barang yang diamankan) nggak ada," ucapnya.
"Di penggeledahan di rumah saya, tidak ada bukti yang terkait dengan (Harun), saya sudah sampaikan semua," lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal kegiatan penggeledahan tersebut. Dia mengungkapkan penggeledahan dilakukan pekan lalu.
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng," kata Ali kepada wartawan.
Ali mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK mendapat informasi terkait kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku. Atas penggeledahan itu, Wahyu kemudian dipanggil oleh KPK.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (seusai penggeledahan) sehingga kemudian hari ini (Kamis 28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," imbuhnya. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru