Jumat, 11 Oktober 2024

Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40 Persen

* Curhat ke Luhut Ada Pemda Mulai Tagih Pajak 40-75 Persen
Redaksi - Sabtu, 27 Januari 2024 09:08 WIB
302 view
Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40 Persen
(Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)
Hotman Paris setelah menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Senin 22 Januari 2024. 
Jakarta (SIB)
Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut, ada oknum yang menginginkan bisnis diskotek, karaoke, klub malam, dan spa tutup dengan adanya rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Hotman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tahu soal rencana kenaikan pajak hiburan tersebut.
"Jadi kita kemarin ketemu Bapak Menteri Dalam Negeri, hari ini ketemu Pak Menko Pak Luhut, dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal," kata Hotman Paris di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Dia heran bagaimana bisa aspirasi dari bawah, yakni dari pengusaha bisnis hiburan, tidak sampai ke atas, yakni pemerintah. Pengusaha punya aspirasi menolak kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen. Hotman menilai tidak sampainya informasi aspirasi pengusaha hiburan ke pemerintah dikarenakan kesengajaan oleh oknum pejabat level bawah.
"Sepertinya waktu itu pembahasannya nggak sampai ke level atas, bahkan menurut sumber yang saya tahu resmi, dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," tudingnya ke pejabat level bawah.
Hotman menduga, ada oknum yang menginginkan bisnis itu tutup. Dia mengatakan rencana kenaikan pajak hiburan digunakan oleh oknum agar bisnis diskotek, karaoke, klub malam, dan spa tutup.
"Analisis kami dan analisis beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu ya yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia karena dengan memakai itu, bahkan sekarang daerah ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan," ujar Hotman.
Hotman menambahkan 'masyarakat Bali' ke dalam penjelasannya mengenai masalah ini.
"Jadi memang peraturan ini tidak masuk di akal, ada oknum tertentu yang berambisi entah karena apa, bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup," tambahnya.
Dia memohon Presiden Jokowi memeriksa pejabat terkait yang berkontribusi mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dia menyebut Jokowi juga marah dengan UU tersebut.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini, kenapa tidak lapor secara detail ke Presiden karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini, marah. Makanya langsung begitu saya bikin video langsung dibikin rapat kabinet minggu lalu. Jadi saya mohon kepada Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui ya dan tanpa menyosialisaikan ini 40 persen agar diperiksa. Kalau perlu, segera diganti, karena ini membahayakan perekonomian 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata dan UMKM begitu banyak," ujarnya
Lebih lanjut, Hotman meminta pemerintah daerah tak ragu melaksanakan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 ayat 3. Dia mengatakan aturan itu memperbolehkan pemda tak mengikuti ketentuan pajak hiburan 40 persen.
"Kita minta kepada seluruh gubernur di Indonesia, pemda, melaksanakan Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur, bupati, wali kota, berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, untuk tidak mengikuti 40 persen, tapi kembali ke tarif lama, bahkan menghapus. Itu adalah perintah UU. Jadi, kalau ada bupati, walkot, gubernur yang masih ragu-ragu, tolong baca pasal ini ya, tolong baca pasal ini," ucapnya.



Tagih Pajak
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, pedangdut Inul Daratista hingga pengacara kondang Hotman Paris rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75%. Haryadi mengatakan, pemerintah daerah mulai menagih pajak PBJT 40-75%
"Hari ini kami bertemu dengan Pak Menko, Pak Luhut dalam kaitan masih dalam polemik pajak hiburan di mana kami menyampaikan kepada beliau bahwa kita masih menghadapi kendala di lapangan karena dari pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan tarif baru secara kami sedang berproses di MK ya tentu ini akan memakan waktu yang panjang," kata Haryadi Sukamdani di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Haryadi mengatakan, banyak pemerintah daerah yang masih ragu melaksanakan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait penentuan tarif pajak hiburan. Dia menyebut aturan itu mengatur Pemda berhak mengeluarkan pengurangan tarif pajak.
"Oleh karenanya kami memohon kepada Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang kami, karena kami di pariwisata ya beliau sebagai Menko Marves untuk datang membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di Pasal 101 UU No 1 tahun 2022. Di mana di pasal tersebut kepala daerah berhak atau punya kewenangan untuk mengeluarkan insentif fiskal dapat berupa pengurangan tarif lalu juta penghapusan denda dan sebagainya," ujarnya.
Dia mengatakan Luhut akan membantu mengkomunikasikan hal tersebut ke pemerintah daerah. Menurutnya, pengusaha dan negara akan dirugikan jika pajak hiburan naik 40-75 persen.
"Pak Menko berupaya untuk dapat membantu untuk mengkomunikasikan dengan kepala daerah agar kepala daerah bisa memahami karena kalau nanti industri ini gulung tikar maka yang rugi justru masyarakat dan negara sendiri. Dan yang paling kita khawatirkan adalah kehilangan pekerjaan begitu banyak yang bekerja di sana dan kemungkinan juga akan tumbuh malah ilegal bisnis karena bisnis resminya seperti itu tarifnya maka akan muncul ilegal bisnis," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, pedangdut Inul berharap polemik pajak hiburan dapat segera tuntas. Dia berharap ada kebijakan langsung tak hanya surat edaran (SE) terkait kewenangan Pemda yang boleh memberikan insentif fiskal untuk tarif pajak hiburan.
Sementara itu, Hotman Paris mengatakan surat edaran yang diterbitkan merupakan bentuk salinan Pasal 1 ayat 3 UU HKPD. Dia mengatakan keberaniaan Pemda untuk menerapkan pasal itu masih kurang.
"Ini SE hanya mengcopy paste undang-undang, apa yang ada di SE itu sudah ada di UU. Sudah efektif hanya memberikan keberanian kepada Pemda, isi Undang-undang laksanakan ya itu kau berhak tidak mengikuti 40 persen berhak kembali ke yang lama, itu kata Undang-undang saya bacakan ini," kata Hotman. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru