Senin, 14 Oktober 2024

MenPAN-RB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

Redaksi - Selasa, 20 Februari 2024 10:32 WIB
310 view
MenPAN-RB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN
Foto: Ist/harianSIB.com
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Jakarta (SIB)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Persiapan dilakukan mulai dari SDM hingga tata kelola pemerintahan.
Adapun sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai, terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 kementerian/lembaga secara bertahap akan pindah ke IKN hingga Desember 2024.
“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Senin (19/2).
Anas menjelaskan terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PAN-RB telah melakukan analisis untuk menyaring kementerian/lembaga dan unit kerja yang prioritas untuk pindah pada prioritas pertama ke IKN. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPAN-RB. Dalam hal ini, pegawai ASN harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Sementara terkait hunian bagi ASN, Anas mengatakan masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Dengan begitu, para ASN bisa mendapatkan unit hunian apartemen atau rumah susun yang bersifat kedinasan dan tidak perlu membayar sewa.
Pada kloter pertama, lanjut Anas, pemindahan akan dilakukan pada Juli 2024. Pihaknya pun mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait agar pegawai ASN diberikan insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi. Pasalnya, pada tahap awal pemindahan IKN, belum tersedia dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.
“Pada dasarnya pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” jelasnya.
Anas menambahkan, selain menerapkan konsep kota pintar (smart city), tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Di IKN, sambung Anas, penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi paka, dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif. Hal ini didukung dengan penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Adapun penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru