Kamis, 19 September 2024

Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Rektor Unud Divonis Bebas di Kasus Korupsi

Redaksi - Jumat, 23 Februari 2024 10:52 WIB
316 view
Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Rektor Unud Divonis Bebas di Kasus Korupsi
Aryo Mahendro - detikNews Baca artikel detiknews, "Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Rektor Unud Divonis Bebas di Kasus Korupsi SPI" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7206076/dituntut-6
PN Tipikor Denpasar membebaskan Terdakwa Antara dari semua dakwaan.
Denpasar (SIB)
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa I Gde Nyoman Antara dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Eks Rektor Unud itu sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan Terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan Terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata hakim ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2).
Salah satu dakwaan yang tidak terbukti adalah terkait fasilitas mobil yang didapat Antara dari sejumlah bank. Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut merupakan perjanjian bisnis yang sah dan sudah diatur di dalam klausul perjanjian.
Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut digunakan Antara sebagai Rektor Unud. Bukan digunakan sebagai pribadi atau beserta keluarganya. Sehingga, majelis hakim berpendapat, jika Antara tidak menjabat rektor, maka tidak dapat menikmati fasilitas mobil itu.
"Selama proses pemeriksaan perkara, tidak terbukti kendaraan roda empat yang diterima oleh Unud atas nama pribadi. Semua atas nama Unud. Sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai memperkaya diri. Maka dari itu unsur memperkaya diri tidak terbukti pada terdakwa," kata Hakim Ketua Agus.
Selain soal mobil, majelis hakim berpendapat Antara tidak memenuhi unsur pidana di dalam dakwaan lain, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Majelis hakim berpendapat semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Unud. (**)



Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru