Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada 28 Februari 2024. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tanggal sidang 28 Februari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (22/2).
Zulkifli menerangkan Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah menunjuk hakim yang akan mengadili SYL. Susunan majelis hakimnya adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.
"Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati," kata Zulkifli.
Bakal Didakwa
Diketahui berkas dakwaan SYL telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera menjalani persidangan.
"Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).
SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.
"Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," sambungnya.
SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. (**)