Jakarta (SIB)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Dr Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri(PPLN) Kuala Lumpur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Setelah menerima Tahap II dari Penyidik Mabes Polri, para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU Kejagung sebagai tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran pers via Grup WatsApp, Senin (11/3).
Ketujuh tersangka yaitu, UF selaku dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku mahasiswa/anggota PPLN Kuala Lumpur DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi), APJ selaku dosen/anggota PPLN Kuala Lumpur, PS selaku dosen/anggota PPLN Kuala Lumpur, AK selaku wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan tersangka MKM selaku dosen/mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan, sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Tersangka 7 anggota PPLN disangkakan melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung menginformasikan, untuk persidangan telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu ( 13/3), dengan majelis hakim pada PN jakarta Pusat terdiri dari, Hakim Ketua Buyung Dwikora, dengan anggota Arlen Veronica dan Budi Prayitno. (**)