Jumat, 11 Oktober 2024

Ketua PPLN KL Akui 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim Pos ke Alamat Pemilih

Redaksi - Rabu, 20 Maret 2024 09:26 WIB
228 view
Ketua PPLN KL Akui 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim Pos ke Alamat Pemilih
(Mulia Budi/detikcom)
Persidangan kasus PPLN Kuala Lumpur Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Maret 2024. 
Jakarta (SIB)
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) nonaktif Umar Faruk mengakui sekitar 81 ribu dari 150 ribuan surat suara di KL tak terkirim pos. Surat suara itu tak terkirim ke alamat daftar pemilih dan dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN.
"Setahu saudara yang dikirim metode pos kan 150 ribu sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama pos ke PPLN karena alamat tersebut tidak ada, tidak bisa ditemukan alamatnya?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
"Iya," jawab Umar yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
"Berapa banyak?" tanya jaksa.
"Laporan terakhir 80 ribuan," jawab Umar.
Umar mengatakan, surat suara itu tak terkirim pos lantaran alamat daftar pemilih yang tak dapat ditemukan atau pemilih tak menempati alamat tersebut. Dia menyebut surat suara yang dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN sekitar 81 ribu.
"Sekitar 80 ribu yang tidak jelas alamatnya ya dalam metode pos?" tanya jaksa.
"Iya. Bisa jadi tidak jelas alamtnya bisa jadi orangnya, yang bersangkutan tidak ada, " jawab Umar.
"Itulah hasil coklitnya teman-teman PPLN seperti itu ya, akhirnya return to sender 80 ribu. Sekitar 81 ribu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Umar.
Jaksa lalu menanyakan jumlah partisipasi pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Umar mengatakan partisipasi pemilu di KL hanya sekitar 78 ribu.
"Nah, setahu terdakwa, berapa sih partisipasi pemilih pada saat pemilih pemilu 2024 di Kuala Lumpur ? TPS berapa, KSK berapa, pos berapa?" tanya jaksa.
"TPS kurang lebih 24 ribuan," jawab Umar.
"Bisa dilihat data pastinya? dan data ini diambil dari mana?" tanya jaksa.
"Diambil dari data rekap. TPS sekitar 24 ribuan kemudian pos yang return yang kembali yang hasil coblos sekitar 23.600 sekian. Kemudian, yang KSK 30 ribuan," jawab Umar.
"Berapa totalnya ini yang partisipan ini?" tanya jaksa.
"24 ribu ditambah 30 ribu dan 23 ribu," jawab Umar.
"Kurang lebih 78 ribu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Umar.
Umar mengatakan total partisipasi dengan metode TPS, kotak suara keliling (KSK) dan pos itu merupakan data gabungan. Dia mengatakan data itu merupakan data pemilih yang melakukan pencoblosan pada daftar pemilih tetap (DPT), DPT tambahan dan DPT khusus.
"Tadi yang TPS 24 ribuan, apakah 24 ribu ini semua, DPT tambahan atau gabungan?" tanya jaksa.
"Gabungan," jawab Umar.
"Bisa diuraikan lagi berapa yang TPS yang DPT yang tambahan berapa yang khusus?" tanya jaksa.
"Ada, cuman saya lupa," jawab Umar.
"Kalau yang KSK? apakah juga termausk DPT, tambahan dan khusus?" tanya jaksa.
"Semua," jawab Umar.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan sebanyak 155.629 surat suara dikirimkan ke daftar pemilih Pemilu 2024 di KL melalui metode pos. Namun, sebanyak 81.253 surat suara dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN atau return to sender.
Jaksa mengatakan hal itu terjadi lantaran pos tak dapat menemukan alamat daftar pemilih. Jaksa menguraikan data dan alamat daftar pemilih yang 'return to sender' itu tak jelas dan tak lengkap.
Sementara itu, pada berita acara tertanggal 21 Juni 2023 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat PPLN KL Pemilu 2024 terdapat sebanyak 447.258 pemilih. Rinciannya, metode TPS sebanyak 222.945 pemilih, metode kotak suara keliling (KSK) sebanyak 67.945 pemilih dan metode pos sebanyak 156.367 pemilih.
Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam kasus ini yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Tindak pidana pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa tahun 2023.
Umar menjabat sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur Malaysia, saat dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur itu dilakukan. Kemudian, Tita selaku anggota Divisi Keuangan PPLN, Dicky selaku anggota Divisi Data dan Informasi PPLN, Aprijon selaku anggota SDM PPLN, Puji selaku anggota Divisi Sosialisasi PPLN, Khalil selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN serta Masduki selaku Logistik PPLN.
Mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.
"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)



Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru