Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

Ditanya soal Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Pasar Malam di Komplek MMTC, Polda Sumut Arahkan ke Polrestabes Medan

* Pemkab Deliserdang Tidak Ada Keluarkan Izin Pasar Malam
Redaksi - Rabu, 24 April 2024 10:26 WIB
763 view
Ditanya soal Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Pasar Malam di Komplek MMTC, Polda Sumut Arahkan ke Polrestabes Medan
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Terkait maraknya judi yang disinyalir berkedok permainan ketangkasan di pasar malam komplek MMTC Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang diberitakan harian SIB, Senin (22/4) mendapat tanggapan dari Polda Sumut.

Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi dengan menyarankan agar berkoordinasi dengan Polres setempat melalui Kasie Humas.

"Silahkan hubungi Kasie Humas setempat," ujar Hadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/4) sore.

Lebih lanjut, saat ditanya tindakan dari Polda Sumut sendiri terkait judi berkedok permainan ketangkasan, Hadi tidak memberi jawaban karena sedang rapat kerja.

"Saya lagi rakernis," pungkasnya.

Terpisah, Plh Kasie Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution ketika dikonfirmasi terkait tindakan Polrestabes Medan atas berita judi berkedok permainan ketangkasan di pasar malam komplek MMTC memilih bungkam.

Seperti diberitakan, permainan identik judi bola tangkas di Pasar Malam Kompleks MMTC sudah 5 tahun lebih beroperasi dan diduga kuat sudah menyalahi aturan.

Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera membersihkan segala bentuk permainan judi yang semakin merajalela di Sumut, sehingga sangat meresahkan masyarakat.

"Judi di Kota Medan dan sejumlah kabupaten/kota di Sumut semakin merajalela. Baik mesin judi ikan-ikan, judi bola tangkas di Pasar Malam Kompleks MMTC, judi di Pasar 7 Labuhandeli, serta judi togel luar negeri yang dibandari bos judi lokal," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Senin (22/4), di DPRD Sumut.


TIDAK ADA KELUARKAN IZIN
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyebut tidak ada mengeluarkan izin pasar malam di Komplek MMTC.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Deliserdang Ismai menyebut pihaknya sudah mencek tidak ada mengeluarkan izin pasar malam dimaksud.

"Kami sudah cek Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS. Kami tidak pernah mengeluarkan izin pasar malam dimaksud," kata Ismail saat dijumpai di ruang kerjanya di Lubukpakam, Selasa (23/4).

Setelah mengecek, ia juga menegaskan dari dahulu pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi buka usaha pasar malam.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PM PTSP) Deliserdang yang dikonfirmasi melalui Kabid Perizinan Erwin dan Kepala Seksi Perizinan Deni menyebut izin pasar malam bukan instansi mereka yang mengeluarkan.

"Izin pasar malam bukan Dinas PM PTSP yang mengeluarkan. Namun kalau izin bangunan MMTC itu ada beberapa tahun silam dikeluarkan Dinas Cipta Karya Deliserdang," kata Erwin dan Deni saat diwawancarai bersamaan.

Camat Percut Seituan A Fitriyan Syukri juga mengungkapkan hal senada. Terkait izin buka usaha pasar malam dimaksud belum ada pengajuan ke pihaknya. Hingga dugaan adanya informasi perjudian ilegal dia juga tidak mengetahuinya.

"Belum ada monitor dan laporan. Coba konfirmasi ke pihak Polsek. Aku belum dapat info. Ini mau dimonitor dulu ya bang," tutur Syukri. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru