Rabu, 15 Januari 2025

Polri Bongkar Sindikat Judi Online di 3 Situs

* Kadiv Propam Ingatkan Anggota Terlibat Judi Bisa Dipecat
Redaksi - Sabtu, 22 Juni 2024 10:32 WIB
551 view
Polri Bongkar Sindikat Judi Online di 3 Situs
(Foto: Dok/Humas Polri)
SITUS JUDI ONLINE: Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan tiga situs judi online dengan perputaran uang hingga Rp1 triliun, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Jakarta (SIB)
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar jaringan pelaku tindak pidana judi online. Sebanyak tiga situs judi berhasil diungkap selama periode Mei dan Juni.

Dilansir dari Koran SIB, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada menyebut sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan itu.

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Baca Juga:

Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.


"Praktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka," ujar dia.

Baca Juga:

Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru