Menko PMK Tutup PON XXI: Selamat Atlet Berprestasi Sampai Jumpa PON XXII di NTB-NTT
Deliserdang (harianSIB.com)Menteri Koordinator Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mewakili Presid
Headlines"Bahwa terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA 2017," ujar kuasa hukum terdakwa, Ranop Siregar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Dia mengatakan kliennya telah melaporkan jika proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tak didukung dengan spesifikasi teknis hingga kerangka acuan kerja (KAK). Namun, dia menyebut Prasetyo tetap memerintahkan untuk melanjutkan proyek tersebut.
Baca Juga:
"Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah menyampaikan kepada Prasetyo Boeditjahyono bahwa kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa belum ada data dukung berupa KAK (kerangka acuan kerja), RAB (rencana anggaran biaya), spesikasi teknis, dan gambar teknis (long section dan cross section), namun Prasetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan Terdakwa Nur Setiawan untuk melanjutkan rencana pembanguan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ujarnya dikutip dari Detikcom.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa tak memenuhi syarat materiil dakwaan. Dia mengatakan Nur Setiawan Sidik tak pernah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tersebut.
Baca Juga:
Dia meminta majelis hakim menerima eksepsi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya. Dia juga memohon majelis halim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor register perkara Pds-35/M.1.10/ft.1/05/2024 tanggal 2 Juli 2024 batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Ranop Siregar juga menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dari surat dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya yang ditujukan kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik pada pokoknya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kapasitasnya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Juli 2017, yang tempat atau locus melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukumnya berada di wilayah Sumatera Utara," kata Ranop Siregar.
"Dengan demikian maka yang berwewenang memeriksa dan atau mengadili dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Pengadilan Negeri Medan," imbuhnya. (*)
Deliserdang (harianSIB.com)Menteri Koordinator Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mewakili Presid
HeadlinesSanggau (harianSIB.com)Praeses HKBP Distrik XXVIII, Pdt Nekson M Simanjuntak, memimpin ibadah peletakan batu pertama pembangunan HKBP Sosok
NasionalLangkat (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengeluarkan surat imbauan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
MartabeMedan (harianSIB.com)Beredar narasi di media sosial mengenai dugaan wabah MPox atau cacar monyet yang telah menyebar di Kabupaten Nias, Prov
KesehatanRantauprapat (harianSIB.com) Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar menjamin dan memastikan seleksi penerimaan calo
MartabePematangsiantar (harianSIB.com) Personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69 t di lantai
MartabeJakarta (harianSIB.com) Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun ini mencapai angka 88,20, yang masuk dalam kategori sangat memu
NasionalMedan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menjadwal ulang pekan depan pemeriksaan Kadisdik Langkat, SA,
Medan SekitarnyaKaro (harianSIB.com)Tino Mimana Sinuraya di hadapan ratusan warga Kecamatan Lau Baleng dan Mardingding saat temu ramah di Kolam Keluarga Des
MartabeDeliserdang (harianSIB.com)Menteri Koordinator Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhajir Efendi t mewakili Presid
Medan Sekitarnya