Selasa, 17 September 2024

Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Rekening Penampungan Judi Online, Ratusan ATM Ditemukan

Robert Banjarnahor - Jumat, 26 Juli 2024 11:04 WIB
500 view
Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Rekening Penampungan Judi Online, Ratusan ATM Ditemukan
Ist/SNN
Ilustrasi Ditangkap Polisi, Jefri Bisnis Jual-Beli Rekening Judi Online di Tambora.
Jakarta (harianSIB.com)
Pelaku jual-beli rekening penampungan judi online bernama Jefri (34), ditangkap polisi dan menyita 449 rekeningpenampung duitjudi online berikut kartu ATM dari tersangka.

"Saat penggeledahan, dari Jefri ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta BaratAKBP Andri Kurniawan, Kamis (25/7), dilansir dari detikcom.

Tersangka Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7), setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan rekening penampungan judi online.

Baca Juga:

Polisi mengungkap fakta lain terkait pria asal Tambora, Jakarta Barat, bernama Jefri (34) yang masuk sindikat penjualan rekening penampung judi online. Jefri ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Jefri, jelas Andri, diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta untuk membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut, menurutnya, dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.

Baca Juga:

"Buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online ," tegas Andri. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru